Daftar Obat Berhenti Merokok Bisa Dibeli di Apotek Sesuai Resep Dokter

Untuk itu ada beberapa obat yang bisa digunakan untuk mendukung upaya berhenti merokok.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
sehatQ / Hallodok.com
Ilustrasi - Berhenti merokok dengan bantuan obat dari apotek 

Obat biasanya dianjurkan untuk diminum selama 7-12 minggu.

Namun, tak menutup kemungkinan bahwa obat yang satu ini diminta untuk terus dikonsumsi beberapa waktu setelah berhenti merokok.

Hal ini bertujuan untuk mencegah Anda kembali merokok setelahnya. Sayangnya, obat ini tidak boleh dikonsumsi jika Anda sedang atau pernah mengalami gejala di bawah ini.

- kejang
- tak bisa lepas dari minum alkohol dalam dosis yang tinggi
- sirosis
- cedera kepala serius
- penyakit bipolar
- anoreksia atau bulimia, dan
- sedang minum obat penenang atau antidepresan jenis monoamine oksidase (MAOI).

Oleh sebab itu, selalu konsultasikan ke dokter sebelum minum obat bupropion sebagai upaya berhenti merokok.

Efek samping bupropion

Mayo Clinic menyebutkan bahwa bupropion termasuk obat yang bisa menimbulkan berbagai efek samping, seperti:

- mulut kering
- hidung tersumbat
- sulit tidur dan sering mimpi buruk
- kelelahan
- sembelit
- mual
- sakit kepela
- tekanan darah tinggi
- kejang, dan
- merasa tertekan, cemas, gelisah atau terlalu bersemangat.

Bupropion adalah obat untuk berhenti merokok yang bisa menyebabkan interaksi dengan obat atau suplemen lain.

Itu sebabnya, usahakan Anda selalu memberitahu dokter mengenai obat resep, vitamin, herbal, suplemen, dan obat lain yang dikonsumsi.

Jangan membeli obat yang satu ini begitu saja di apotik dengan tujuan untuk berhenti merokok tanpa konsultasi dengan dokter sebelumnya.

3. Nortriptyline

Nortriptyline adalah obat golongan antidepresi yang bisa membantu meminimalkan gejala pengurangan tembakau.

Dilansir oleh American Cancer Society, nortriptyline terbukti meningkatkan peluang keberhasilan seseorang untuk berhenti merokok.

Bukti ini didapat saat dibandingkan dengan mereka yang tidak minum nortriptyline.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved