Stimulus Listrik PLN Juli - September 2021! Tak Perlu Daftar ke Www pln co id 2021 Stimulus Covid-19
“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Darurat berlangsung pada 3-20 Juli 2021.
Hal ini dilakukan guna menekan laju penyebaran virus corona yang terus berada pada tren peningkatan beberapa hari terakhir.
Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali memberikan stimulus listrik periode Juli-September 2021.
Pemberian stimulus ini sebagai bentuk perlindungan sosial dari pemerintah di masa PPKM Darurat.
Ketentuan besaran stimulus listrik periode Juli-September 2021 tertuang dalam surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
(Update berita nasional dan internasional lainnya disini)
Dalam rilis resmi yang diterima, PLN mendukung keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik.
“Sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," ujar Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, dalam rilis yang diterima Tribunpontianak.co.id, Minggu 4 Juli 2021.
Bob Saril yakin, penyaluran stimulus listrik kali ini akan berjalan lancar lantaran sudah pernah dilakukan sebelumnya.
Bagaimana cara mendapatkan subdisi listrik PLN ?
Bagi pelanggan pascabayar, stimulus atau diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
“Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus akan langsung di dapat saat membeli token listrik,” ujar Bob.
Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.
Adapun potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Sebelumnya, pemberian stimulus listrik ini sudah dijalankan sejak April 2020.
Saat itu, pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan.
Sedangkan, pada triwulan III Juli-September 2021 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,33 triliun untuk stimulus listrik.
Pelanggan juga dapat menyampaikan keluhannya terkait stimulus listrik melalui layanan saluran pengaduan PLN.
Layanan itu tersedia melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.
Berikut ini ketentuan besaran stimulus listrik periode Juli-September 2021 :
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
(*)