CPNS 2021

Apa itu PPPK Non Guru ? Cek Alur dan Syarat Daftar PPPK Non Guru 2021

Seperti diketahui peemerintah mengalokasikan kuota seleksi CPNS dan PPPK 2021, meliputi total 1.275.387 formasi

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
Tangkapan layar https://sscasn.bkn.go.id
Laman pendaftaran CPNS 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seleksi PPPK Non guru bisa menjadi alternatif selain seleksi CPNS 2021.

Meski statusnya berbeda dengan PNS, namun PPPK non guru juga menyediakan banyak lowongan.

Seperti diketahui peemerintah mengalokasikan kuota seleksi CPNS dan PPPK 2021, meliputi total 1.275.387 formasi, terdiri dari CPNS: 119.094 orang; PPPK Guru: 1.002.626 orang; dan PPPK Non-guru: 70.008 orang.

Bagi yang berminat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK guru maupun PPPK non guru dapat langsung mengakses portal SSCASN yakni di https://sscasn.bkn.go.id

Namun mungkin masih ada yang belum dapat membedakan apa itu PPPK guru dan PPPK non guru.

https://sscasn.bkn.go.id Login Daftar CPNS 2021 Lengkap Alur dan Tahapan Pendaftaran CPNS dan PPPK

Apa itu PPPK ?

Tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.

Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan PNS.

Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, hak yang diterima oleh PPPK antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Selain itu yang membedakannya lagi dengan PNS, PPPK tidak mendapat NIP secara nasional karena statusnya yang bukan pegawai tetap.

Lupa Password Akun CPNS 2021 dan PPPK untuk Login https://sscasn.bkn.go.id/, Bagaimana Solusinya?

Status kepegawaian PPPK juga dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK Non Guru.

PPPK Guru dalam seleksi CASN 2021 dapat diisi oleh:

1. tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud.

2. guru honorer eks THK-2.

3. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

Sementara PPPK Non Guru akan ditempatkan di sektor resmi pemerintahan baik pusat maupun daerah.

Formasi lengkap PPPK non guru dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id/alur kemudian klik Layanan Informasi kemudian Klik Info Lowongan

Syarat daftar PPPK Non Guru

- Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

- Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Non Guru Tahun 2021 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Ketentuan Umum Pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Non Guru 2021:

1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Alur Pendaftaran seleksi CPNS PPPK non Guru dikutip dari portal SSCASN :

1. Daftar Akun

• Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

• Buat akun SSCASN
• Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

• Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

• Pilih jenis seleksi

• Pilih formasi

• Unggah dokumen

• Cek resume dan akhiri pendaftaran

• Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

• Panitia memverifikasi data pelamar

• Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi

• Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi

• Panitia mengumumkan hasil sanggah

• Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian

• Sementara Hanya Kota Pontianak yang Tidak Buka Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Cara Cetak Ulang Kartu Pendaftaran CPNS 2021 https://sscasn.bkn.go.id/ Menurut BKN

4. Seleksi Kompetensi

• Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi

• Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi

• Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi

5. Pengumuman Kelulusan

• Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

• Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan. 

Update seputar berita CPNS 2021 di DISINI

(*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Simak Apa Itu PPPK dalam Seleksi CPNS 2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved