Lantik Empat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Jarot Ajak Maksimalkan Rasa Empati Selesaikan Pandemi

Pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama ini telah melalui tahapan seleksi terbuka secara ketat yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 201

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bupati Sintang, Jarot Winarno melantik dan mengambil sumpah jabatan empat orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, 2 Juli 2021. Pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama ini telah melalui tahapan seleksi terbuka secara ketat yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Bupati Sintang, Jarot Winarno melantik dan mengambil sumpah jabatan 4 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, 2 Juli 2021.

Pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama ini telah melalui tahapan seleksi terbuka secara ketat yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019.

Sebenarnya, ada 6 jabatan yang dilelang. Namun, baru empat pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik karena telah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Sedangkan untuk dua jabatan lainnya yaitu Inspektur Kabupaten Sintang dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil belum dapat dilantik bersamaan pada saat ini, karena ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar pejabat tersebut dapat diangkat pada jabatannya.

Wabup Sudiyanto Ajak Semua Pihak Sukseskan Penyelenggaran Pilkades Serentak di Sintang

Jabatan Inspektur, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dimana disebutkan bahwa untuk jabatan Inspektur Kabupaten Sintang terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Sedangkan untuk jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota dimana disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentiannya ditetapkan oleh Menteri dan pada tanggal 28 Juni 2021 untuk calon Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil telah di wawancara oleh tim penguji dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

(Update Informasi Seputar Kabupaten Sintang)

Kepada 4 pejabat yang baru dilantik, Jarot berharap agar dapat menjadi motor penggerak organisasi, membangun koordinasi dan pupuk kerjasama yang baik dengan bawahan di lingkungan OPD, sehingga tugas dan amanah organisasi dapat berjalan dengan lancar dan sukses dengan harapan akan lebih baik dimasa yang akan datang.

"Saya juga berpesan kepada saudara agar senantiasa menjalin hubungan yang baik dan harmonis dengan pimpinan dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Sintang serta Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang dan dengan pimpinan OPD lainnya," ujarnya.

"Menyikapi kondisi saat ini, saya harapkan kedisiplinan dan kepatuhan mengikuti protokol kesehatan tetap harus kita laksanakan. Mari samakan cara pandang kita, maksimalkan rasa empati untuk bisa menyelesaikan persoalan pandemi covid-19 ini,” harap Jarot.

Berikut Nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik di antaranya Witarso, SH, M. Si dilantik sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang.

Lantik Pengurus TP PKK Kabupaten Sintang, Jarot Minta Jalin Kemitraan dengan OPD

Jabatan sebelumnya Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sintang sebelumnya adalah Palentinus, S. Sos, M. Si yang sudah memasuki usia pensiun.

Ir. Erwin Simanjuntak, M. Si dilantik sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang.

Jabatan sebelumnya Inspektur Pembantu Bidang Pengawasan III Inspektorat Kabupaten Sintang. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang sebelumnya adalah Sudiyanto, SH yang mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mengikuti Pilkada Kabupaten Sintang tahun 2020 dan terpilih sebagai Wakil Bupati Sintang periode 2021-2026.

Kusnidar, S. Sos, MM dilantik sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang. Jabatan sebelumnya Camat Binjai Hulu. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang ini sejak berubah nomenklaturnya, belum pernah memiliki pimpinan atau kepala badan.

Drs. Subendi, M. Si dilantik sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang. Jabatan sebelumnya Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang sebelumnya adalah Drs. Hatta, M. Si yang mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mengikuti Pilkada pada 2020 lalu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved