CPNS Kalbar

INFO Lengkap CPNS Melawi 2021 Kalbar, Dari Rincian Formasi Syarat Hingga Cara Daftar

Tahun ini, Kabupaten Melawi membuka lowongan 2.100 dengan rincian 1.775 Tenaga Guru, 255 Tenaga Kesehatan dan 70 Tenaga Teknis.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
https://bkpsdm.melawikab.go.id/
INFO Lengkap CPNS Melawi 2021 Kalbar. 

12. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00 (Dua koma Nol Nol) dari Program Studi yang Terakreditasi pada saat kelulusan (DIBUKTIKAN DENGAN SURAT / KETERANGAN AKREDITASI DARI BAN – PT),

Tata Cara Pendaftaran CPNS Melawi 2021

1. Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.go.id   dengan cara :

a. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga;

b. Isi biodata dan kolom lainnya;

c. Unggah pasfoto dengan latar belakang warna merah ukuran 3x4 dalam format JPG;

d. Cetak Kartu informasi akun.

2. Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut, Proses Perbaikan masih dapat dilakukan selama dalam tahap simpan data. Setelah Submit/Kirim Data Lamaran maka sudah tidak dapat diubah kembali;

3. Calon Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Umum dan Formasi Khusus Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun 2021 wajib memiliki Surat Elektronik (email) yang masih aktif/berlaku;

4. Untuk melakukan pendaftaran secara online, Calon pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Umum dan Formasi Khusus Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun 2021, wajib mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Calon Pelamar, Nomor Kartu Keluarga, dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai pada Kartu Keluarga Calon Pelamar;

5. Calon peserta seleksi diberikan kesempatan melamar hanya di 1 (satu) instansi/daerah untuk 1 (satu) pilihan nama Jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan (Formasi Umum) pada 1 (satu) Periode Pendaftaran.

6. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut serta akan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku;

7. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar;

8. Setelah pelamar mengisi biodata, pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran Instansi/Daerah yang dituju;

9. Pilih jenis Formasi sesuai dengan formasi yang dibuka oleh Instansi/Daerah Kabupaten Melawi. Pilihan jenis formasi dapat dilihat di Pengumuman;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved