CPNS Kalbar

INFO Lengkap CPNS Melawi 2021 Kalbar, Dari Rincian Formasi Syarat Hingga Cara Daftar

Tahun ini, Kabupaten Melawi membuka lowongan 2.100 dengan rincian 1.775 Tenaga Guru, 255 Tenaga Kesehatan dan 70 Tenaga Teknis.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
https://bkpsdm.melawikab.go.id/
INFO Lengkap CPNS Melawi 2021 Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : 461 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Bupati Melawi Nomor : 800/ 365 Tahun 2021 Tentang Rincian Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2021 Tanggal 25 Juni 2021, maka Pemerintah Kabupaten Melawi akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2021 dengan Pembagian Formasi Umum dan Formasi khusus Disabilitas sebagaimana rincian terlampir.

Tahun ini, Kabupaten Melawi membuka lowongan 1.775 orang PPPK Guru, 155 CPNS Nakes, 96 PPPK Nakes dan 69 CPNS Teknis. 

Rincian lengkap formasi CPNS Melawi KLIK DISINI

Persyaratan CPNS Melawi 2021

1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (Tiga Puluh Lima) Tahun dan 00 (nol nol) hari terhitung pada saat mendaftar, ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah, Khusus untuk pelamar PPPK Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perudangan-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;

10. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK dari Kepolisian pada saat dinyatakan lulus sebagai bagian persyaratan pemberkasan CPNS;

11. Calon Pelamar hanya boleh mendaftar pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi;

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved