Wajib PCR Masuk Kalbar, Pembuatan RT PCR Harus Lewat eHAC

surat keterangan hasil negatif test RT PCR melalui aplikasi eHAC yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam

Tayang:
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rokib
Tangkapan layar aplikasi eHAC di PlayStore. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun. Mohon informasinya. Apakah untuk masuk Kalbar masih wajib surat PCR Negatif Covid-19. Mohon informasinya ataukah ada peraturan baru lagi. Dan Apakah harus lewat aplikasi eHAC untuk membuatnya.

Terima kasih

08965784xxxx

Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 711 tentang PPKM mikro.

Cara Mengisi EHAC Indonesia untuk Penerbangan Pesawat & Perjalanan Kapal Laut , EHAC Indonesia Login

Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Setiap penumpang pesawat udara yang akan memasuki wilayah Kalimantan Barat wajib menunjukkan di bandara keberangkatan surat keterangan hasil negatif test RT PCR melalui aplikasi eHAC yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam (dua kali dua puluh empat jam) sebagai syarat melakukan perjalanan.

Kemudian, setiap pengguna transportasi darat yang akan memasuki wilayah Kalimantan Barat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test. rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam (dua kali dua puluh empat jam) sebagai syarat melakukan perjalanan.

Dan setiap penumpang kapal laut yang akan memasuki wilayah Kalimantan Barat wajib menunjukkan di pelabuhan keberangkatan surat keterangan hasil. negatif test RT PCR melalui aplikasi HAC yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam (dua kali dua puluh empat jam) sebagai syarat melakukan perjalanan.

Kebijakan ini berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut.

Harisson

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat. (*)

(Simak berita terbaru dari Public Service)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved