Wajib PCR Masuk Kalbar, Pembuatan RT PCR Harus Lewat eHAC
surat keterangan hasil negatif test RT PCR melalui aplikasi eHAC yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo Bun. Mohon informasinya. Apakah untuk masuk Kalbar masih wajib surat PCR Negatif Covid-19. Mohon informasinya ataukah ada peraturan baru lagi. Dan Apakah harus lewat aplikasi eHAC untuk membuatnya.
Terima kasih
08965784xxxx
Halo terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 711 tentang PPKM mikro.
• Cara Mengisi EHAC Indonesia untuk Penerbangan Pesawat & Perjalanan Kapal Laut , EHAC Indonesia Login
Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Setiap penumpang pesawat udara yang akan memasuki wilayah Kalimantan Barat wajib menunjukkan di bandara keberangkatan surat keterangan hasil negatif test RT PCR melalui aplikasi eHAC yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam (dua kali dua puluh empat jam) sebagai syarat melakukan perjalanan.
Kemudian, setiap pengguna transportasi darat yang akan memasuki wilayah Kalimantan Barat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif test. rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam (dua kali dua puluh empat jam) sebagai syarat melakukan perjalanan.
Dan setiap penumpang kapal laut yang akan memasuki wilayah Kalimantan Barat wajib menunjukkan di pelabuhan keberangkatan surat keterangan hasil. negatif test RT PCR melalui aplikasi HAC yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam (dua kali dua puluh empat jam) sebagai syarat melakukan perjalanan.
Kebijakan ini berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut.
Harisson
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat. (*)
(Simak berita terbaru dari Public Service)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tangkapan-layar-aplikasi-ehac-di-playstore.jpg)