Presiden Umumkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021 dan PPKM Mikro Darurat dengan Penegakan Hukum
Pemerintah resmi menambah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Darurat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Jokowi menyebutnya sebagai pemberlakuan PPKM darurat.
"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan (kajian) selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga Hartarto untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," ucap Jokowi pada Rabu.
"Tidak tahu nanti keputusannya seminggu atau dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus di Pulau Jawa dan Pulai Bali. Karena di sini ada 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya 4," ujar Kepala Negara.
Berdasarkan kondisi di Jawa dan Bali itu, Jokowi menuturkan akan ada penilaian secara detail yang harus diikuti langkah penanganan khusus.
Penanganan yang dimaksud menurutnya sesuai dengan standar penilaian yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
(Baca Berita Terkait PPKM Disini)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Airlangga: Pemerintah Memutuskan Menerapkan PPKM Mikro Darurat 2-20 Juli 2021"