Presiden Umumkan PPKM Darurat Mulai 3-20 Juli 2021 dan PPKM Mikro Darurat dengan Penegakan Hukum

Pemerintah resmi menambah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Darurat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menambah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Darurat guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Hari ini Kamis 1 Juli 2021, Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.

Kebijakan itu dinamakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis 1 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Kebijakan yang lebih tegas ini diumumkan Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

Kota Pontianak Kembali ke Zona Merah Covid-19, PPKM Lebih Ketat Akan Diperpanjang 14 Hari Kedepan

Selain itu, Jokowi juga menyatakan bahwa pandemi Covid-19 memang berkembang sangat cepat, terutama adanya variant of concerns atau varian baru virus corona.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," ucap Jokowi.

Kondisi pandemi yang berkembang cepat dan munculnya varian baru ini menjadi alasan pemerintah membuat kebijakan yang lebih ketat dan tegas.

"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," ucap Jokowi.

Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia memang memburuk.

Hal ini terlihat dari paparan data terkait pasien yang terinfeksi virus corona, yang jumlahnya terus meningkat.

Dalam beberapa hari terakhir, penambahan pasien Covid-19 dalam 24 jam bisa mencapai angka di atas 20.000.

Data terakhir, kasus baru Covid-19 mencapai 21.807 orang. Ini merupakan jumlah tertinggi selama pandemi berlangsung di Tanah Air.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah tingginya angka kasus aktif dan kematian.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved