INFO TERLENGKAP CPNS Kementerian Perindustrian 2021, Dari Formasi Syarat Hingga Surat Lamaran CPNS
Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2021, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia lulusan Strata 2 (S-2), Strata 1 (S-1), Diploma IV...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
2) Pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar jika memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi disertai dengan konversi nilai IPK ke dalam skala 4.
3) Pelamar penyandang disabilitas adalah pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik dengan derajat 1 (mampu melakukan aktifitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktifitas kegiatan sehari-hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu) dengan kriteria :
a. Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
b. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi;
c. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu;
d. Penetapan Kebutuhan Khusus Diaspora
- Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (Pusdiknakes/LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku), serta memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan lain yang ditetapkan sesuai kebutuhan jabatan.
• INFO Terlengkap CPNS Kementerian Perdagangan 2021, Dari Jadwal Persyaratan & Tata Cara Daftar
- Jika pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri maka penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi disertai dengan konversi nilai IPK ke dalam skala 4 dapat disampaikan menyusul setelah proses seleksi keseluruhan selesai atau setelah pengumuman kelulusan;
- Pelamar Diaspora merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya selama paling singkat 2 (dua) tahun; tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah; serta bebas dari permasalahan hukum baik di dalam negeri maupun di luar negeri dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila
e. Penetapan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
1) Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri yang memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (Pusdiknakes/LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah (Surat Keterangan Lulus Tidak Berlaku), serta memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan lain yang ditetapkan sesuai kebutuhan jabatan
2) Pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar jika memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi disertai dengan konversi nilai IPK ke dalam skala 4.
3) Pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat.
• FORMASI CPNS Kemhan 2021 pdf, Info Lengkap CPNS Kemhan www.kemhan.go.id cpns 2021 Login
Pelamar sebagaimana angka 1 di atas wajib memenuhi persyaratan pelamar sebagaimana dalam pengumuman ini.
PERSYARATAN CPNS
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar pada portal https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;