INFO Lengkap CPNS Kementerian Dalam Negeri 2021, Dari Cara Daftar & Buat Surat Pernyataan CPNS
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat menjadi Calon Pegawai....
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
a . Pelamar Lulusan Terbaik Berpredikat "dengan pujian" I cumlaude
1) Dikhususkan untuk kebutuhan jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Sarjana/ S-1, tidak termasuk Diploma IV/ DIV;
2) Lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian" / cumlaude yang dibuktikan dengan keterangan lulus "dengan pujian" / cumlaude pada ijazah atau transkrip nilai;
3) Bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan dan dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, sedangkan bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara "dengan pujian" / cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
b. Pelamar Penyandang Disabilitas
1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan 8 \-•
2) Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
c. Pelamar Putra/ putri Papua dan Papua Barat
1) Melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
2) Melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa/ Kepala Suku.
TATA CARA Pendaftaran CPNS Kementerian Dalam Negeri 2021
A. Tata Cara Pendaftaran Pendaftaran dilakukan secara online pada SSCASN, dengan alur sebagai berikut:
1. Pelamar membuat akun pada https://sscasn.bkn.qo.id dengan cara:
a. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK);
b. Isi biodata dan kolom lainnya;