CPNS 2021

CARA Daftar PPPK Guru Lengkap Alur Pendaftaran dan Link Cek Formasi PPPK Guru 2021 di Portal SSCASN

Status kepegawaian PPPK juga dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK Non Guru.

Penulis: Zulkifli | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/ YOUTUBE
Panduan daftar PPPK Guru 20201. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beriktu tata cara dan alur pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.

Simak dengan seksama alur dan dokumen yang perlu dipersiapkan.

Bagi yang berminat mendaftar seleksi CPNS dan PPPK guru dapat langsung mengakses portal SSCASN yakni di https://sscasn.bkn.go.id

Tahun ini pemerintah tak hanya membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetapi juga seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat (PPPK).

Formasi Guru Mana yang Paling Terbanyak, Cek Kebutuhan Guru PPPK dan CPNS 2021

Namun mungkin masih ada yang belum dapat membedakan apa itu PPPK guru dan PPPK non guru.

Apa itu PPPK ?

Tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK didefinisikan sebagai pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-undang.

Sebagaimana statusnya yang tidak tetap, fasilitas yang didapatkan tentu berbeda dengan PNS.

Berdasarkan Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 2014, hak yang diterima oleh PPPK antara lain gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Fasilitas ini sedikit berbeda dengan PNS yang mendapat jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Selain itu yang membedakannya lagi dengan PNS, PPPK tidak mendapat NIP secara nasional karena statusnya yang bukan pegawai tetap.

Status kepegawaian PPPK juga dibagi lagi menjadi dua jenis, yaitu PPPK guru dan PPPK Non Guru.

PPPK Guru dalam seleksi CASN 2021 dapat diisi oleh:

1. tenaga honorer yang terdaftar dalam Dapodik Kemendikbud.

2. guru honorer eks THK-2.

3. lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak mengajar.

Sementara PPPK Non Guru akan ditempatkan di sektor resmi pemerintahan baik pusat maupun daerah.

Pendaftraan CPNS, PPPK Non Guru dan PPPK 2021 Telah Dibuka di Kabupaten Kayong Utara

Dokumen

Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah
mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

Dokumen tersebut terdiri dari :

1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Swafoto/selfie
7. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan
dilamar

Formasi lengkap PPPK guru dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id/alur kemudian klik Layanan Informasi kemudian Klik Info Lowongan atau klik di sini

Alur Pendaftaran seleksi CPNS PPPK Guru dikutip dari portal SSCASN :

1. Daftar Akun

• Pelamar mengakses Portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

• Buat akun SSCASN

• Login ke akun SSCASN yang telah dibuat

• Lengkapi biodata dan unggah swafoto

2. Daftar Formasi

• Pilih jenis seleksi PPPK Guru

• NIK anda akan dicek pada data DAPODIK

• Bagi anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi

• Bagi anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK

• Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.

• Pemilihan Jabatan yang tersedia berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK terhadap Sertifikat Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan yang anda miliki

• Lengkapi data yang harus diisi

• Unggah dokumen

• Cek resume dan akhiri pendaftaran

• Cetak Kartu Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran Akun

3. Seleksi Administrasi

• Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sebagai Instansi penyelenggara seleksi akan melakukan verifikasi secara sistem

• Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil Seleksi Administrasi

• Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah Hasil Seleksi Administrasi

• Instansi penyelenggara seleksi akan mengumumkan hasil sanggah

• Pelamar yang dinyatakan lulus dan masuk Ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melakukan cetak Kartu Ujian

SYARAT Daftar CPNS PPPK Login ssp3k.bkn.go.id 2021 , Formasi CPNS Bagi Guru Honorer

4. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

• Pelamar yang masuk pada Ujian Kesempatan Pertama melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Teknis

• Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

• Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama

• Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

• Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

5. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

• Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

• Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama yang telah memilih formasi melakukan cetak Kartu Ujian

• Pelamar yang masuk ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua dan Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Pertama melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

• Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

• Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua

• Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

• Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

6. Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

• Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua memilih formasi

• Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Kedua melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

• Panitia mengumumkan hasil ujian Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

• Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

• Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)

• Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

7. Optimalisasi Formasi

*Jika kebutuhan formasi belum terpenuhi setelah Seleksi Kompetensi Teknis Kesempatan Ketiga

• Panitia merangking nilai pelamar yang tidak lulus Seleksi Kompetensi Teknis
• Panitia mengumumkan hasil Optimalisasi Formasi
• Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Optimalisasi Formasi
• Panitia mengumumkan hasil sanggah (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
• Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan

Update seputar berita CPNS 2021 di DISINI

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved