Tanggapan Presiden Jokowi Disebut King of Lip Service oleh BEM UI
"Dulu ada yang mengatakan saya ini klemer-klemer. Ada yang bilang juga saya itu plonga-plongo," katanya dilansir dari channel Youtube Sekretariat Pres
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Usai unggahan tersebut ramai dibicarakan, pihak rektorat UI pun sudah melakukan pemanggilan kepada 10 mahasiswa pada hari Minggu 27 Juni 2021.
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi (KIP) UI, Amelita Lusia menyebut, pemanggilan itu merupakan bagian dari langkah pembinaan.
• BREAKING NEWS - Pontianak Zona Merah COVID-19, Sutarmidji Minta Pemda Perketat Penerapan PPKM Mikro
Menurutnya, Rektorat Universitas Indonesia (UI) menilai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI melanggar peraturan dengan mengunggah poster kritik berupa meme "Jokowi: King of Lip Service" yang kemudian viral di media sosial.
Rektorat mengklaim, UI menghormati penyampaian pendapat, tetapi poster kritik BEM UI dianggap tak sesuai koridor hukum.
"Selama menyampaikan pendapat, seyogianya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar Amelita Lusia, dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, semalam.
"Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks 'Jokowi: The King of Lip Service'," katanya.
"Juga meme lainnya dengan teks 'Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?', 'UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)', dan 'Demo Dulu Direpresi Kemudian' bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat karena melanggar beberapa peraturan yang ada," lanjutnya.
Amelita tak merespons ketika ditanya lebih jauh soal peraturan mana yang dilanggar BEM UI lewat unggahan itu, apakah peraturan kampus atau peraturan perundang-undangan.
Namun, yang jelas, Presiden RI bukan simbol negara, jika hal itu yang dinilai sebagai pelanggaran.
• Wakil Wali Kota Pontianak Sebut Vaksinasi di Pontianak Sudah Mencapai 80 Persen
Dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009, ditegaskan bahwa simbol negara adalah bendera Merah Putih, bahasa Indonesia, burung Garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, serta lagu kebangsaan "Indonesia Raya".
Alami Peretasan Akun
Sejumlah anggota BEM Universitas Indonesia (UI) mengalami peretasan media sosial pada Senin 28 Juni 2021, buntut unggahan poster kritik berjudul "Jokowi: King of Lip Service" yang membuat mereka dipanggil oleh rektorat.
Ketua BEM UI Leon Alvinda menyebutkan, sedikitnya ada lima anggota BEM yang mengalami peretasan, termasuk dirinya.
Akun media sosial yang diretas, yakni WhatsApp, Telegram, dan Instagram.
Pertama, peretasan menimpa akun Instagram Syahrul Badri selaku Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI, Minggu malam.