Syarat Mengurus Pencatatan Peristiwa Penting di Disdukcapil ! Apa Saja Dokumen yang Dibawa ?

Pencatatan peristiwa penting lainnya dimaksud, dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ........

Tayang:
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUN PONTIANAK/Hamdan Darsani
Ilustrasi - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak tetap memberikan layanan di Gedung Terpadu Jl Sutoyo Pontianak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peristiwa penting yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.

Pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil atas permintaan penduduk yang bersangkutan, setelah adanya penetapan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pencatatan peristiwa penting lainnya dimaksud, dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan.

(Update berita nasional lainnya disini)

Proses penerbitan perubahan peristiwa penting lainnya pada Instansi Pelaksana paling lambat 7 (tujuh) hari.

Adapun persyaratan pencatatan peristiwa penting lainnya dikutip dari laman resmi Disdukcapil Kota Pontianak adalah sebagai berikut :

- Putusan pengadilan mengenai perubahan peristiwa penting lainnya

- KTP dan KK yang bersangkutan

- Akta Capil yang berkaitan dengan perubahan peristiwa penting lainnya

Pelaporan 0 s/d 30 hari  sejak tanggal Penetapan Pengadilan peristiwa penting tidak dipungut biaya (gratis).

Pelaporan lebih dari 30 hari sejak tanggal Penetapan Pengadilan peristiwa penting dikenakan sanksi keterlambatan sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) berdasarkan Perda nomor 7 Tahun 2012.

CARA MENGURUS KTP HILANG

Nomor Induk Kependudukan atau NIK menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokuman penting lain.

Diantaranya, membuat Surat Izin Mengemudi ( SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP), serta daftar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

KTP adalah satu diantara penanda identitas bagi Warga Negara Indonesia ( WNI).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved