Loket.com Vaksin Umum ! Ini Link Daftar Vaksin Online untuk Umum , Dimana Vaksin Covid untuk Umum ?

Bagi yang sudah mendaftar lewat online, bisa langsung datang ke tempat vaksinasinya sesuai jadwal.

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
https://vaksin.loket.com
Laman daftar vaksin umum https://vaksin.loket.com. 

Melansir laman Kemenkes pada Jumat 25 Juni 2021, untuk mengejar target tersebut diperlukan pemanfaatan pos pelayanan vaksinasi dan optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.

“Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE yang diterbitkan pada 24 Juni 2021 itu.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tidak dipersyaratkannya surat keterangan domisili tersebut berlaku di tempat tertentu, dan bukan di semua rumah sakit.

"Hanya di RS vertikal, Kemenkes Poltekkes, dan KKP (Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan)," ungkapnya kepada Kompas.com, Jumat 25 Juni 2021 malam.

Kebijakan tersebut diambil karena pemerintah memiliki rencana melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target vaksinasi 1 juta dosis per hari.

Melansir laman Yankes Kemenkes, terdapat 33 RS Vertikal Kemenkes.

Untuk mendaftar, silakan akses di laman:

SIRS Yankes Kemenkes.

Untuk daftar KKP di Indonesia bisa diakses di laman ini:

Sinkarkes Kemenkes.

Lalu, data Poltekkes Kemenkes bisa diakses di laman berikut (total ada 38 Poltekkes Kemenkes):

BPPSDMK Kemenkes.

Dikutip dari laman resmi Sehatnegeriku.kemkes.go.id, kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.

Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hali dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 – 12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved