Kejati Kalbar Akan Beri Tuntutan Maksimal Bagi Oknum Penyalahgunaan Dana Covid-19
Ia menegaskan, pihak kejaksaan tidak akan segan - segan menuntut dengan hukuman maksimal bagi pihak - pihak yang terbukti
Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pandemi Covid 19 yang melanda dunia tak terkecuali Indonesia sejak tahun 2019 hingga kini masih belum berakhir.
Dalam penanggulangan Covid 19, pemeriksaan Indonesia dari Pusat hingga daerah telah menggelontorkan dana secara besar - besaran selama hampir dua tahun berakhir.
Dengan banyaknya dana penaggulangan Covid 19 yang digelontorkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi berpesan kepada seluruh pihak terkait yang menangani dana penanggulangan Covid 19 untuk jujur dalam pengguna anggaran.
Ia menegaskan, pihak kejaksaan tidak akan segan - segan menuntut dengan hukuman maksimal bagi pihak - pihak yang terbukti menyalahgunakan dana penanggulangan Covid 19 di Kalimantan Barat.
• Lagi Asik Ngopi di Warkop, Terpidana Korupsi yang Buron 3 Tahun Dicokok Tim Kejati Kalbar
"Disetiap kesempatan kami selalu menegaskan jangan sampai mencoba melakukan penyimpanan, dan Jaksa Agung sudah menegaskan, bila ada yang melakukan penyimpanan terhadap dana Covid ini hukum dengan setinggi - tingginya, maksimal bila perlu,"tegasnya, 22 Juni 2021.
Dikatakannya, hal tersebut merupakan langkah pencegahan agar para pengelola dana penanggulangan Covid 19.
"Carilah yang halal, ini merupakan untuk rakyat, jadi layanilah rakyat, bila ada temuan maka akan langsung kami tindaklanjuti, dan perintah jaksa agung akan dilaksanakan, jangan main - main, pasti tuntutan kita akan maksimal,"jelasnya.
Dalam penggunaan Anggaran penanggulangan Covid 19, ia pun berpesan kepada stakeholder terkait untuk tidak ragu - ragu, namun tetap bertanggung jawab.
Masyhudi mengatakan, dirinya telah memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan di Kalbar untuk dapat melakukan pendampingan dalam proses penggunakan anggaran Covid 19 guna mencegah penyimpanan. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)