Aturan Sholat Idul Adha 2021 Kemenag ! Sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021

Kemenag atau Kementerian Agama mengeluarkan edaran terkait penyelenggaraan Solat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
aboutislam.net
Ilustrasi Idul Adha. 

- Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

- Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

- Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

Lazismu Kalbar melaksanakan penyembelihan satu ekor sapi kurban pada Idul Adha 1441 hijriah di Dusun Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Sabtu (1/8/2020).
ILUSTRASI - Lazismu Kalbar melaksanakan penyembelihan satu ekor sapi kurban pada Idul Adha 1441 hijriah di Dusun Pangkalan Buton, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Sabtu (1/8/2020). (IST/LAZISMU KALBAR)

- Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

- Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

- Adapun dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi setempat.

(*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved