Aturan Sholat Idul Adha 2021 Kemenag ! Sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021
Kemenag atau Kementerian Agama mengeluarkan edaran terkait penyelenggaraan Solat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.
4. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khutbah secara singkat, paling lama 15 menit.
- Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.
- Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
- Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala.
- Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya IduIadha sampai selesai.
- Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
- Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Idul Adha.
- Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
- Bagi Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha , sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19 dan unsur keamanan setempat.
Hal ini untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

Aturan pelaksanaan kurban 2021
Sementara itu, pelaksanaan kurban dapat memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.