Aturan Sholat Idul Adha 2021 Kemenag ! Sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021

Kemenag atau Kementerian Agama mengeluarkan edaran terkait penyelenggaraan Solat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M di tengah pandemi

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
aboutislam.net
Ilustrasi Idul Adha. 

3. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat.

4. Dalam hal Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khutbah secara singkat, paling lama 15 menit.

- Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.

- Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

- Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala.

- Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya IduIadha sampai selesai.

- Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.

- Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Idul Adha.

- Seusai pelaksanaan Shalat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

- Bagi Panitia Hari Besar Islam/Panitia Shalat Hari Raya Idul Adha , sebelum menggelar Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19 dan unsur keamanan setempat.

Hal ini untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.

ILUSTRASI Hari Raya Idul Adha.
ILUSTRASI Hari Raya Idul Adha. (Grafis/Rahmandito Dwiatno)

Aturan pelaksanaan kurban 2021

Sementara itu, pelaksanaan kurban dapat memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

- Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved