Motif Pembunuhan di Sandai Terungkap, Mulai dari Hutang Beli Sabu Hingga Ingin Miliki Motor Korban

Ia melanjutkan, sebelumnya pihaknya berhasil meringkus satu pelaku yakni MD (23) di hari yang sama saat ditemukannya korban.

TRIBUNPONTIANAK/NUR IMAM SATRIA
Para pelaku dan barang bukti saat dihadirkan pada press release pengungkapan pembunuhan di Sandai. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada Kamis 17 Juni 2021.

Kedua pelaku yakni MD (23) dan FR (16) beserta barang bukti dihadirkan saat menggelar press release di Aula Mapolres Ketapang, Rabu 23 Juni 2021.

Saat diwawancarai, keduanya mengaku tega menghabisi korban lantaran kesal karena korban tidak membayar hutang saat membeli sabu dan ingin memiliki sepeda motor korban.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono mengatakan pengungkapan kasus pembunuhan ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai penemuan mayat tanpa identitas di Dusun Tumbang Pauh Desa Sandai Kecamatan Sandai, pada Kamis 17 Juni 2021.

"Dari informasi tersebut anggota Polsek melakukan olah TKP dan disekitar lokasi penemuan mayat ditemukan identitas korban, yang merupakan warga Kubu Raya yang bekerja di salah satu toko bangunan di Sandai," kata Wuryantono.

Terduga Pelaku Pembunuhan di Sandai Ditangkap, Berawal dari Adanya Penemuan Mayat

Ia melanjutkan, sebelumnya pihaknya berhasil meringkus satu pelaku yakni MD (23) di hari yang sama saat ditemukannya korban.

Pelaku pertama diamankan setelah menemukan motor korban di toko bangunan tempat korban bekerja yang diketahui motor tersebut dibawa oleh pelaku.

"Pelaku MD kita amankan saat berada di toko tersebut. Dari keterangan pelaku diketahui bahwa MD melakukan aksinya bersama dengan F," ungkapnya.

Setelah mendapat keterangan dari MD, kemudian anggota berhasil mengamankan pelaku F pada Minggu 20 Juni 2021 sekitar pukul 20.30 Wib di Dusun Terap, Desa Istana Jaya,Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang.

Personel Polsek Sandai Tangkap Tersangka Pembunuhan di Sandai, Ini Orangnya

"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja, tiga balok kayu dan lainnya telah diamankan di Mapolres Ketapang. Keduanya diancam dengan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara," tegasnya.

Wuryantono mengaku, khusus untuk pelaku F yang saat ini masih berusia di bawah umur proses hukum terhadapnya akan melibatkan pihak Bapas.

Sementara itu, saat diwawancarai, pelaku MD (23) mengaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran kesal karena korban tidak membayar utang kepadanya sebesar Rp 100 ribu.

"Dia utang saya 100 ribu buat beli sabu di Sandai. jadi saya nekat pukul dia pakai balok sebanyak tiga kali," ujarnya.

Sedangkan pelaku F yang juga merupakan rekan kerja korban juga mengaku ikut menghabiskan korban dengan memukul wajah korban ketika korban sudah terjatuh untuk kemudian membawa motor korban.

"Saya bantu pelaku MD karena dibayar Rp 100 ribu dan diberi makai sabu," pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Ketapang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved