DPRD Kapuas Hulu Setuju Perubahan 4 Raperda Ekskutif, Berikut Ungkapan Bupati Fransiskus Diaan
Barang milik daerah merupakan kekayaan daerah, yang sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
"Maka dari itu kami mendukung Pemda Kapuas Hulu untuk mengubah aturan perusahaan daerah Uncak Kapuas Hulu," ungkapnya.
Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Kapuas Hulu, Silvia juga menanggapi terkait Raperda pencabutan Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang penyertaan modal perusahaan daerah Uncak Kapuas, terdapat penyertaan modal dalam bentuk tanah untuk hotel, itu dicabut dan dialih fungsikan untuk pengembangan pembangunan.
"Kita semua sependapat BUMD harus mampu memberikan keuntungan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Maka dari itu diharapkan kedepannya, perusahaan daerah Uncak bisa lebih baik lagi," ungkapnya.
Sebelumnya Pemda Kapuas Hulu telah mengusulkan lewat sidang paripurna DPRD terkait 4 peraturan daerah (Perda) eksekutif Kabupaten Kapuas Hulu yaitu, perubahan kedua perda pembentukan perusahaan daerah (PD) Uncak Kapuas, penyertaan modal PD Uncak Kapuas, pencabutan Perda penyertaan modal PD Uncak Kapuas, dan retribusi pemakaian kekayaan daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
[Update Berita Seputar Kabupaten Kapuas Hulu]