DPRD Kapuas Hulu Setuju Perubahan 4 Raperda Ekskutif, Berikut Ungkapan Bupati Fransiskus Diaan

Barang milik daerah merupakan kekayaan daerah, yang sangat penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA/Humas Pemkab Kapuas Hulu
Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, Wakil Bupati Wahyudi Hidayat, Ketua DPRD Kapuas Hulu Kuswandi dan Wakilnya Razali saat memimpin langsung rapat paripurna DPRD Kapuas Hulu terhadap perubahan 4 Perda Eksekutif Kabupaten Kapuas Hulu, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Selasa 22 Juni 2021. 

"Maka dari itu kami mendukung Pemda Kapuas Hulu untuk mengubah aturan perusahaan daerah Uncak Kapuas Hulu," ungkapnya.

Anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Kapuas Hulu, Silvia juga menanggapi terkait Raperda pencabutan Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang penyertaan modal perusahaan daerah Uncak Kapuas, terdapat penyertaan modal dalam bentuk tanah untuk hotel, itu dicabut dan dialih fungsikan untuk pengembangan pembangunan.

"Kita semua sependapat BUMD harus mampu memberikan keuntungan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Maka dari itu diharapkan kedepannya, perusahaan daerah Uncak bisa lebih baik lagi," ungkapnya.

Sebelumnya Pemda Kapuas Hulu telah mengusulkan lewat sidang paripurna DPRD terkait 4  peraturan daerah (Perda) eksekutif Kabupaten Kapuas Hulu yaitu, perubahan kedua perda pembentukan perusahaan daerah (PD) Uncak Kapuas, penyertaan modal PD Uncak Kapuas, pencabutan Perda penyertaan modal PD Uncak Kapuas, dan retribusi pemakaian kekayaan daerah Kabupaten Kapuas Hulu.

[Update Berita Seputar Kabupaten Kapuas Hulu]

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved