10 Hari Pelaksanaan PPKM Mikro di Pontianak, Awakpon Minta Peninjauan Ulang
Semenjak Pandemi Covid 19 melanda, diungkapkannya banyak warkop merumahkan karyawannya, serta banyak pekerja seni tidak bisa bekerja karena kafe / war
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Asosiasi Warung Kopi Pontianak (Awakpon) berharap pemerintah kota Pontianak melakukan peninjauan ulang terkait penerapan PPKM Mikro di Kota Pontianak yang sudah diberlakukan selama 10 hari.
Sekjen Awakpon Yudi menyampaikan, selama 10 hari penerapan PPKM, para pengusaha bidang kuliner di Pontianak sangat merasakan dampaknya, dengan tutup lebih awal yakni pukul 21.00 WIB.
"Sudah beberapa kali Permkot menerapkan Pola ini tapi juga tidak merubah keadaan, yang ada hanya membunuh warkop dan bidang usaha lainnya yang berbasis Mikro, serta menciptakan gelombang pengaguran besar-besaran di kota pontianak,"ungkapnya.
Semenjak Pandemi Covid 19 melanda, diungkapkannya banyak warkop merumahkan karyawannya, serta banyak pekerja seni tidak bisa bekerja karena kafe / warkop tempatnya bekerja ditutup.
"Banyak yang sudah menutup usahanya karena tidak mampu untuk membayar sewa tempat serta bertahan,"katanya.
• PPKM Mikro di Pontianak, Dewan Kalbar: Percuma Dibatasi Jam Operasional Jika Tetap Berkerumun
Ia menilai, kebijakan PPKM sudah membebani masyarakat, oleh sebab itu harus ditinjau ulang dengan melibatkan stakeholder serta para pihak lainnya.
"Jangan sampai para pengambil keputusan menjadi pemimpin yang zholim. Kasihan masyarakat. Hidupnya sudah tertekan dalam hampir 2 tahun ini akibat pembatasan penanganan pandemi yang seringkali berlebihan bayangkan hanya menyampaikan surat Edaran Walikota tapi pasukan yang diturunkan seperti 1 SSK(Satuan Setingkat Kompi)ada Ambulannya lagi, seharusnya pola-pola Humanis, Edukasi dan Manusiawi."paparnya.
Ia menuturan, bilamana kebijakan ini akan terus dilaksanakan, diharapkan nya dapat dilaksanakan sesuai aturan, .tanpa tebang pilih.
"PPKM di Pontianak harus ditinjau ulang, sesuai dengan Kemendagri No 14 tahun 2021, jika memang berskala Mikro diterapkan Protokol kesehatan yang lebih ketat lagi, bukan pelaksanaannya Makro, disapu bersih. dan harapannya setiap petugas turun dilapangan hendaknya membawa Masker untuk dibagikan ke masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker dibagikan secara cuma - cuma,"tutupnya berharap. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)