Insentif Nakes Dibayar Oleh Pemkot Singkawang, Berikut Penjelasan Sekda Sumastro

Insentif Nakes ini, ia katakan, merupakan hak bagi para Nakes. Pemerintah, menurut Sumastro, menghargai hak tersebut dan akan melakukan kwajibannya.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rizki Kurnia
Sekretatis Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Singkawang, Sumastro. /Rizki Kurnia 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Sekretatis Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Singkawang, Sumastro menerangkan insentif Nakes sudah dianggarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang melalui refocusing DAU (Dana Alokasi Umum) sesuai arahan Kementrian Keuangan.

"DAU Kota Singkawang itu, ada yang dipotong langsung oleh Kementrian Keuangan, ada juga yang dialihkan, salah satu pengalihannya itu ke Nakes itu," jelas Sumastro kepada wartawan, Selasa 22 Juni 2021.

Beban pembayaran insentif Nakes oleh Pemkot Singkawang ini, Sumastro katakan, akan terhitung dari beban Pembayaran oleh Pemerintah Pusat dimulai September hingga Desember 2020, ditambah beban pembayaran dari Pemerintah Kota terhitung Januari 2021 hingga saat ini.

Insentif Nakes ini, ia katakan, merupakan hak bagi para Nakes. Pemerintah, menurut Sumastro, menghargai hak tersebut dan akan melakukan kwajibannya.

Insentif Nakes RSUD Abdul Aziz September - Desember 2020 Cair

"Intinya Nakes jangan khwatir, itu hak (Nakes) tetap kami hargai, dan kami salurkan," ujarnya.

Sebelumnya, Plt Direktur RSUD Abdul Aziz Kota Singkawang, dr Ruchanihadi menerangkan para Nakes di RSUD Abdul Aziz telah menerima insentif Nakes dari Pemerintah Kota Singkawang, untuk bulan September-Desember 2020.

"Sudah cair (insentif nakes) untuk bulan September-Desember," kata dr Ruchanihadi kepada wartawan. (*)

(Simak berita terbaru Singkawang) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved