Cara Bikin BPJS Kesehatan Mandiri via Aplikasi Mobile JKN & Cara Aktivasi Akun BPJS Kesehatan

Untuk anda yang ingin mendaftar menjadi anggota penerima manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan secara mandiri, yuk baca artikel

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
DOK.BPJS KESEHATAN
Ilustrasi BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk anda yang ingin mendaftar menjadi anggota penerima manfaat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan secara mandiri, yuk baca artikel ini.

Untuk mendaftarnya, satu diantaranya kamu bisa mencoba lakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.

BPJS Kesehatan merupakan badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.

Manfaat menjadi hak peserta BPJS yakni pelayanan kesehatan perorangan yang mencakup promotive, preventif, kuratif dan rehabilitative termasuk pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.

(Update berita nasional dan lainnya disini)

Berikut cara mendaftar BPJS Kesehatan baru mandiri melalui aplikasi Mobile JKN :

1. Langkah pertama, anda harus download aplikasi Mobile JKN di Play Store (LINK) atau App Store (LINK).

2. Buka aplikasi Mobile JKN, selanjutnya pilih menu DAFTAR

3. Pilih dan Klik Menu PENDAFTARAN PESERTA BARU

4. Lalu, beri tanda centang untuk menyetujui syarat dan ketentuan tertera

5. Selanjutnya, anda masukkan nomor NIK e-KTP.

6. Setelah memasukkan NIK e-KTP, muncul informasi tentang anggota keluarga. Anda harus melakuka pengisian semua data keluarga.

7. Kemudian, pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan. Faskes bisa berupa klinik, puskesmas, atau dokter praktek perorangan.

8. Lalu, masukkan alamat email aktif untuk mendapatkan kode verifikasi.

9. Buka email yang masuk ke emali aktif yang anda daftarkan, lalu salin kode verifikasi yang telah dikirimkan.

10. JIka berhasil memasukkan kode verifikasi di aplikasi Mobile JKN, akan ada nomor virtual account melalui email. Nomor virtual account digunakan saat pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS seperti minimarket dan supermarket.

Setelah melakukan pembayaran, artinya Anda sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN.

ILUSTRASI - Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Singkawang, Jalan Firdaus.
ILUSTRASI - Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Singkawang, Jalan Firdaus. (NASARUDDIN/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID)

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Harap Capaian Peserta JKN Mendekati Target Nasional

SETELAH DAFTAR, LAKUKAN AKTIVASI AKUN BPJS KESEHATAN

Setelah resmi terdaftar BPJS Kesehatan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah aktivasi akun.

Aktivasi akun bertujuan agar bisa menikmati sejumlah fitur layanan di aplikasi Mobile JKN.

Berikut ini panduan cara aktivasi akun Mobile JKN setelah melakukan pendaftaran :

1. Buka aplikasi Mobile JKN, lalu pilih menu DAFTAR

2. Pilih AKTIVASI AKUN

3. Isi data yang diperlukan diantaranya sebagai berikut :

- Nomor kartu BPJS

- NIK

- Tanggal lahir

- Nama ibu kandung

- Password

- Nomor HP

- Email

Catatan : Nomor kartu BPJS bisa dilihat dari nomor virtual account yang didapat untuk pembayaran iuran BPJS sebelumnya.

Ganti lima digit awal pada nomor virtual account dengan angka 00 sebagai nomor BPJS.

Misalnya, jika nomor virtual account adalah 888881123456789, maka nomor kartu BPJS adalah 001123456789.

4. Klik REGISTER

5. Buka email untuk mendapatkan kode verifikasi. Masukkan pada aplikasi Mobile JKN.

6. Proses aktivasi berhasil

7. Coba tes dengan menggunakan seluruh fitur yang ada pada aplikasi Mobile JKN.

Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (SHUTTERSTOCK)

MANFAAT PESERTA BPJS KESEHATAN

Adapun pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan mengutip dari Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS edisi 2020 yakni:

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

a. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Yaitu pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh:

- Puskesmas atau yang setara

- Praktik Mandiri Dokter

- Praktik Mandiri Dokter Gigi

- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri

- Rumah Sakit Kelas D Pratama atau yang setara

- Faskes Penunjang: Apotik dan Laboratorium

b. Rawat jalan tingkat pertama

- Penyuluhan kesehatan perorangan

- Pelayanan imunisasi rutin sesuai ketentuan

- Keluarga berencana

- Skrining riwayat kesehatan yang dapat dilakukan satu tahun sekali

- Pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu

- Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis

- Administrasi pelayanan

- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis

- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif

- Pelayanan obat, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai

- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama

- Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

c. Rawat inap tingkat pertama

- Administrasi pelayanan

- Akomodasi rawat inap

- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis

- Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif

- Pelayanan persalinan dan neonatal

- Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai

- Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.

2. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

- Administrasi pelayanan

- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis dasar

- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik

- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis

- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai

- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis

- Rehabilitasi medis

- Pelayanan darah

- Pemulasaran jenazah Peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan

- Pelayanan keluarga berencana

- Perawatan inap nonintensif

- Perawatan inap di ruang intensif. 

3. Pelayanan gawat darurat

4. Pelayanan Ambulan

Pelayanan Ambulan merupakan pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas kesehatan untuk menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien yang meliputi pelayanan ambulan darat dan ambulan air. 

Info lebih lanjut tentang manfaat BPJS Kesehatan bisa dilihat disini : LINK

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved