Kapolres Kubu Raya Nyatakan Komitmen Berantas Penyalahgunaan Narkoba

Lanjutnya, diterangkan Kapolres itupula, terdapat beberapa daerah yang rawan terjadinya penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Dok. Polres Kubu Raya
Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana S.I.K., M.H 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya AKBP Yani Permana menyatakan komitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba diwilayah hukumnya.

Dimana, dikatakan ia pula bahwa sejalan berdirinya Polres Kubu Raya, tahun 2020 lalu saja secara totalitas pihaknya telah menangkap dan melakukan proses hukum terhadap 36 kasus.

"Kami dari Polres Kubu Raya yang berdiri 20 bulan, untuk tahun kemarin tahun 2020 totalitas menangkap dan melakukan proses hukum terhadap 36 kasus. Dan insyaallah di tahun ini akan memaksimalkan kinerja kami," kata AKBP Yani seusai menghadiri Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba, Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kubu Raya, pada Senin 21 Juni 2021.

Ketua DPRD Kubu Raya Rencanakan Perda Terkait Regulasi Bahaya Narkoba

Lanjutnya, diterangkan Kapolres itupula, terdapat beberapa daerah yang rawan terjadinya penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba.

"Dari hasil pantauan kita untuk Padang Tikar, Batu Ampar, dan Rasau Jaya serta Sungai Raya sendiri yang rawan dan sering ditemukan kasus Narkoba," terangnya.

"Dan kami mohon kepada masyarakat yang mengetahui terhadap pelaku-pelaku kejahatan yang khususnya Narkoba, sampaikan kepada kami, dan kami akan tindak lanjuti," imbuhnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Kubu Raya)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved