Bawa Dua Paket Sabu dan Uang Tunai Rp 44 Juta, Seorang Pria di Ketapang Diciduk Polisi
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba Iptu Anggiat Sihombing mengatakan bahwa SU dapat diamankan setelah adanya informasi bahwa yang
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota Satuan Narkoba Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial SU di depan sebuah Toko Bangunan di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat 18 Juni 2021 malam.
Pria tersebut diamankan setelah kedapatan memiliki dua klip paket narkotika yang diduga jenis sabu.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba Iptu Anggiat Sihombing mengatakan bahwa SU dapat diamankan setelah adanya informasi bahwa yang bersangkutan kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.
• Personel Polres Ketapang Tangkap Seorang Pria, Saat Digeledah Temukan Dua Paket Sabu
"Saat kita amankan dan kita lakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, kita dapati dari tangan pelaku sejumlah barang bukti diantaranya dua buah plastik kecil bening berisi serbuk kristal yang kita duga sabu," kata Anggiat, Senin 21 Juni 2021.
Selain dua buah paket sabu, lanjut Anggiat, petugas juga mengamankan sebuah tabung kaca dan uang tunai sebesar Rp 44 Juta dari dalam tas yang dibawa pelaku.
Saat diamankan, pelaku pun tak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Kini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Ketapang.
"Pelaku sendiri disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Undang - Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)
(Update Informasi Seputar Kabupaten Ketapang)