Apa itu Prioritas Afirmasi PPDB 2021 ? PPDB Jakarta 2021 Dibagi 2 Prioritas Afirmasi

Prioritas Afirmasi adalah satu diantara jalur penerimaan siswa dan siswi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2021.............................

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
PPDB Jakarta 2021 Online
Ilustrasi PPDB Jakarta 2021 Online. 

Selain itu pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

Dinas pendidikan memastikan semua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

* Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali

Jalur ini bisa digunakan paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Calon siswa dari jalur perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua atau wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

* Jalur prestasi

PPDB 2021 melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik pada 5 semester terakhir dari sekolah asal.

Atau prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Tampilan halaman pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021 melalui online https://ppdb.jakarta.go.id.
Tampilan halaman pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2021 melalui online https://ppdb.jakarta.go.id. (https://ppdb.jakarta.go.id)

Disdik Jakarta Bagi Prioritas Afirmasi Jadi Dua

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta jalur afirmasi telah dibuka.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dengan latar belakang anak asuh panti, anak para tenaga kerja yang meninggal dalam penanganan Covid-19 dan anak penerima KJP Plus sekaligus PIP bisa mendaftar melalui jalur ini tanpa dilakukan proses seleksi.

1. Anak Asuh Panti Memiliki NIK yang tercatat dalam KK Panti.

Melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Kepala Panti Sosial Anak Asuh Panti bermaterai cukup.

2. Anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved