Apa itu Prioritas Afirmasi PPDB 2021 ? PPDB Jakarta 2021 Dibagi 2 Prioritas Afirmasi
Prioritas Afirmasi adalah satu diantara jalur penerimaan siswa dan siswi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2021.............................
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Prioritas Afirmasi adalah satu diantara jalur penerimaan siswa dan siswi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2021.
Karena prioritas, maka diutamakan siswa yang berasal dari latar belakang khusus.
Dalam Surat Edaran ( SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19, mengatur soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jenjang SD, SMP dan SMA.
Bagi calon siswa yang mendaftar melalui jalur afirmasi paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
Calon siswa yang mendaftar dari jalur ini harus berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan wajib menyertakan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
(Update berita pendidikan lainnya disini)
Calon siswa dari jalur afirmasi juga bisa dari penyandang disabilitas.
Jika calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Selain afirmasi, ada tiga jalur lain untuk mendaftar PPDB 2021 diantaranya :
* Jalur zonasi
Calon siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi di tiap jenjang pendidikan memiliki beberapa aturan berbeda yang diterapkan.
a. Jalur zonasi SD paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
b. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
c. Jalur zonasi SMA paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
• Apa itu PPDB Online ? Apa Saja Jalur Seleksi PPDB 2021 selain Zonasi ?

Penetapan wilayah zonasi harus memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.