Apa itu PPDB Online ? Apa Saja Jalur Seleksi PPDB 2021 selain Zonasi ?

Tak hanya itu, artikel ini juga memaparkan tentang proses dan jalur seleksi apa saja yang ada untuk PPDB tahun ajaran 2021............................

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
https://ppdb.jatengprov.go.id/
Ilustrasi Laman PPDB Online. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah daerah di Indonesia membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB untuk tahun ajaran 2021/2022.

Artikel ini akan mengupas tentang apa itu PPDB ? 

Tak hanya itu, artikel ini juga memaparkan tentang proses dan jalur seleksi apa saja yang ada untuk PPDB tahun ajaran 2021.

Sekedar informasi, PPDB online pernah dilaksanakan pertama kali pada tahun 2020.

PPDB Online adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai sumber / pusat informasi dan pengelolaan proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang TK, SMP, SMA, dan SMK.

Mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi  dilakukan secara online.

(Update berita pendidikan lainnya disini)

Cek PPDB Jakarta 2021 Disini ! Bagaimana Cara Cek Peringkat PPDB Jakarta di ppdb.jakarta.go.id ?

PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru online merupakan metode pendaftaran sekolah melalui daring dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD), Taman Kanak-kanak ( TK), Sekolah Dasar ( SD) sederajat, Sekolah Menengah Pertama ( SMP) sederajat hingga Sekolah Menengah Atas ( SMA) sederajat.

Peraturan PPDB diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

Pandemi virus corona masih berlangsung, sehingga banyak hal yang berubah, termasuk cara mendaftar sekolah, baik untuk PAUD hingga SMA sederajat.

Syarat dan jadwal PPDB online berbeda tergantung tingkat pendidikan dan wilayah.

Laman ppdb.jatengprov.go.id.
Laman ppdb.jatengprov.go.id. (https://ppdb.jatengprov.go.id/)

Ada sejumlah poin dalam Surat Edaran ( SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19.

Dalam SE Menteri Nadiem Makarim ini juga mengatur soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di jenjang SD, SMP dan SMA.

Melansir laman Kemendikbud, PPDB 2021 untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui beberapa jalur yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali dan melalui jalur prestasi.

1. Jalur zonasi

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved