Khazanah Islam
Bagaimana Posisi Jari Tangan yang Benar Saat Solat? Begini Pendapat Empat Mazhab Menurut UAS
Tata cara solat sudah diajarkan turun temurun sejak zaman Nabi SAW, termasuk soal bagaimana posisi jari dan tangan setelah takbiratul ihram.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Melaksanakan ibadah Solat harus dilakukan sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Tak bisa seseorang melaksanakan Solat sesuai dengan kehendaknya sendiri.
Tata cara solat sudah diajarkan turun temurun sejak zaman Nabi SAW, termasuk soal bagaimana posisi jari dan tangan setelah takbiratul ihram.
Kita tak jarang melihat, ada yang memposisikan tangannya ke perut sebelah kiri.
Ada pula yang meletakkan tangan di dada dengan posisi tangan kanan di atas tangan kiri.
• Niat Sholat Zuhur Sendiri dan Berjamaah, Lakukan Solat Sunah Qobliyah dan Badiyah Zuhur
Bagaimana posisi jari dan tangan saat solat yang benar sesuai contoh Nabi Muhammad SAW?
Sebelum menjawab hal itu, kita harus tahu juga cara mengangkat tangan saat takbiratul ihram, memulai Solat.
Mengenai hal ini, Ustadz Abdul Somad sudah pernah membahasnya dengan mengutip hadits Rasulullah SAW.
Tata Cara Takbiratul Ihram
Pertama, mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan daun telinga.
Hal ini berdasarkan hadits yang termuat dalam kitab hadits Sahih Muslim.
Dari Malik bin al-Huwairit Apabila Rasulullah Saw bertakbir, ia mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan telinganya.
Ketika ruku’ Rasulullah Saw mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan kedua telinganya.
Ketika bangkit dari ruku’ Rasulullah Saw mengucapkan: sami’allahu liman hamidahu (Allah mendengar orang yang memuji-Nya) beliau melakukan seperti itu (mengangkat tangan hingga sejajar dengan telinga.
• Bagaimana Posisi Shaf Solat untuk Anak Kecil? Apakah Benar Bisa Memutus Shof Salat?
Kedua, mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua bahu.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim.
Sesungguhnya Rasulullah Saw mengangkat kedua tangannya sejajar dengan bahunya keika ia membuka (mengawali) shalat.
Posisi Tangan yang Benar dalam Solat
Mengenai posisi tangan saat bersedekap dalam solat, Ustadz Abdul Somad mengutip berbagai pendapat ulama, khususnya empat mazhab.
Menurut UAS, setelah takbiratul ihram, posisi tangan kanan berada di atas tangan kiri.
Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan Sahl bin Sa’ad:
“Manusia diperintahkan agar laki-laki meletakkan tangan kanan di atas lengan kiri ketika shalat”. (HR. Bukhari).
• Apa Hukum Solat Pakai Masker? Bikin Hidung Tak Menempel di Lantai, Simak Jawaban Ustadz Abdul Somad
Adapun posisi jari-jemari, Ustadz Abdul Somad, menyampaikan pendapat beberapa mazhab.
UAS mengatakan, menurut mazhab Hanbali dan Syafi’i, meletakkan tangan kanan di atas lengan tangan kiri atau mendekatinya.
Mazhab Hanafi berpendapat, meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung tangan kiri, bagi laki-laki melingkarkan jari kelingking dan jempol pada pergelangan tangan.
Sedangkan bagi perempuan cukup meletakkan kedua tangan tersebut di atas dada (telapak tangan kanan di atas punggung tangan kiri) tanpa melingkarkan (jari kelingking dan jempol), karena cara ini lebih menutupi bagi perempuan.
Dalam mazhab Hanafi dan Hanbali, meletakkan tangan di bawah pusar, berdasarkan hadits dari Ali, ia berkata:
“Berdasarkan Sunnah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, di bawah pusar”. (HR. Ahmad dan Abu Daud).
• Niat Solat Sunnah Sebelum Zuhur, Setelah Zuhur dan Tata Cara Melaksanakannya
Berikutnya pandangan mazhab Syafi’i yang menyatakan, dianjurkan memposisikan kedua tangan tersebut di bawah dada di atas pusar, miring ke kiri, karena hati berada pada posisi tersebut.
Maka kedua tangan berada pada anggota tubuh yang paling mulia, mengamalkan hadits Wa’il bin Hujr:
“Saya melihat Rasulullah Saw shalat, ia meletakkan kedua tangannya di atas dadanya, salah satu tangannya di atas yang lain”.
Didukung hadits lain riwayat Ibnu Khuzaimah tentang meletakkan kedua tangan menurut cara ini.
Adapun menurut mazhab Maliki, dianjurkan melepaskan tangan (tidak bersedekap) dalam shalat, dengan lentur, bukan dengan kuat, tidak pula mendorong orang yang berada di depan karena akan menghilangkan khusyu’.
Boleh bersedekap dengan memposisikan tangan di atas dada pada shalat Sunnat, karena boleh bersandar tanpa darurat.
Makruh bersedekap pada shalat wajib, karena orang yang bersedekap itu seperti seolah-olah ia bersandar.
Jika seseorang melakukannya bukan untuk bersandar akan tetapi karena ingin mengikuti sunnah, maka tidak makruh.
Demikian juga jika ia melakukannya tidak dengan niat apa-apa.
Ustadz Abdul Somad menyatakan, adapun pendapat yang rajih (kuat) dan terpilih bagi Syekh Wahbah az-Zuhaili adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
Pendapat itu menyatakan, meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, inilah yang disepakati.
Adapun hakikat Mazhab Maliki yang ditetapkan itu adalah untuk memerangi perbuatan orang yang tidak mengikuti sunnah yaitu perbuatan mereka yang bersedekap untuk tujuan bersandar, atau untuk memerangi keyakinan yang rusak yaitu prasangka orang awam bahwa bersedekap itu hukumnya wajib.