Berita Video
Video Syur Anak Polisi Beredar Luas, Disebar Mantan Karena Cemburu
Korban berinisial KS (14), perempuan. Ia datang melaporkan hal tersebut ke Polres Gunungkidul,"
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang pemuda berumur 23 tahun berinisial CN menyebarkan foto dan video syur milik KS lantaran cemburu.
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum itu, CN berurusan dengan pihak kepolisian.
Ia diciduk petugas setelah dilaporkan mantan kekasihnya sendiri, KS (14).
Kini pelaku telah diamankan Polres Gunungkidul untuk dimintai pertanggungjawaban.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra membenarkan penangkapan CN.
Pelaku ditangkap setelah ada laporan kasus tersebut yang diterima pada 9 Juni 2021 lalu.
Korban diketahui warga Kecamatan Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul.
"Korban berinisial KS (14), perempuan. Ia datang melaporkan hal tersebut ke Polres Gunungkidul," jelas Riyan dalam jumpa pers pada Kamis 17 Juni 2021.
• Jagad Maya Dihebohkan Video Syur Bidan dengan Seorang Pria di Mobil
Menurutnya, korban melaporkan bahwa foto dan video dirinya yang bersifat vulgar telah beredar ke publik.
Lantaran merasa dirugikan, ia pun langsung melapor serta menyerahkan sejumlah barang bukti.
Setelah dilakukan pendalaman dari keterangan korban dan barang bukti yang ada, didapati pelakunya adalah mantan kekasih korban sendiri.
Riyan mengatakan pihaknya langsung mengetahui posisi pelaku. "Pelaku berinisial CN (23), laki-laki berprofesi sebagai buruh harian lepas," ungkapnya.
Adapun CN diamankan pada 11 Juni atau dua hari setelah laporan diterima.
Pelaku sendiri diamankan di wilayah Kapanewon Patuk setelah sebelumnya membuat janji bertemu.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengakui perbuatannya tersebut.