Tindaklanjuti Instruksi Kapolri, Premanisme di Sintang Akan Ditindak Tegas
Menanggapai hal itu, Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoeerudin menegaskan akan menindaklanjuti instruksi Kapolri tersebut.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (ST) untuk menciptakan situasi aman kepada masyarakat di pelabuhan. ST diterbitkan karena banyaknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan.
Ada lima isi surat telegram yang ditujukan ke Polda jajaran. Dua di antara isinya, Polda jajaran diminta melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.
Kemudian meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.
Menanggapai hal itu, Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoeerudin menegaskan akan menindaklanjuti instruksi Kapolri tersebut.
"Terkait premanisme kita monitor terus dan apabila ditemukan akan kita tindak tegas. Untuk sementara ini, belum ada yang kita amankan. Sementara ini, Jatanras tetap monitor," kata Hoerrudin kepada Tribun Pontianak, Kamis 17 Juni 2021.
• Kasus Premanisme di Sekadau Rendah, Polres Tetap Lakukan Monitoring
Berdasarkan pemetaan pihak kepolisian, sektor yang rawan terjadinya pungli dan premanisme di tempat keramaian, seperti terminal, hingga pasar.
"Tempat perkumpulan orang dan barang seperti terminal, pelabuhan dan pasar, serta tempat obvit," jelasnya.
Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernad Musak, melalui Kasubag Humas Iptu Hariyanto juga menegaskan Jika ada anggota yang terlibat dalam tindakan premanisme hingga pungli, apalagi adanya dukungan bukti dan fakta-fakta yang kuat akan ditindak tegas.
"Kita akan tindak sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan Polri maupun proses hukum lainnya, kita tidak akan tolelir terhadap Anggota yang berprilaku tidak terpuji seperti itu. Tentu proses hukum akan ditegakkan dan sanksinya sesuai dengan tindakan pelanggaran yang dilakukannya," tegas Hariyanto. (*)
(Simak berita terbaru dari Sintang)