CPNS 2021
Kabar Gembira CPNS 2021 & PPPK Segera Dibuka Sebelum 30 Juni 2021 ! Kapan CPNS 2021 Dibuka Kembali ?
Ada yang masih menunggu kepastian pembukaan rekrumen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 ? ...........................................
Sementara untuk pelamar yang akan mengisi formasi untuk kategori Diaspora maka ketentuannya adalah sebagai berikut:
- WNI yang memiliki paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sama dengan tenaga professional di bidangnya dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 tahun
- Tidak sedang menempuh Pendidikan post doctoral yang dibiayai pemerintah pusat atau daerah
- Membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum baik di dalam atau di luar negeri dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila
- Usia maksimal 35 tahun
- Pelamar dapat berusia paling tinggi 40 tahun apabila memiliki kualifikasi Pendidikan Strata 3 kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan.
4. Ketentuan untuk kategori Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Sejumlah ketentuan untuk pelamar yang masuk kategori Putra atau Putri Papua dan Papua Barat yakni:
Pelamar merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan atau ibu asli Papua atau Papua Barat yang dibuktikan dengan:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir
Surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku Baca juga: Ramai soal Lagu Yamko Rambe Yamko, Benarkah dari Papua?
5. Ketentuan Penyandang Disabilitas
Sementara untuk pelamar kategori penyandang disabilitas, ketentuannya yakni:
- Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Wajib menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar
- Panitia seleksi instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya melalui pemeriksaan dokumen dan persyaratan khusus lain
- Instansi dapat berkonsultasi dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan atau tim penguji kesehatan
- Instansi pusat dan daerah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas tidak diperbolehkan mencantumkan syarat:
a. Terkait keterbatasan fisik
b. Di luar kompetensi jabatan.
Adapun ketentuan umum dan khusus pengadaan CPNS 2021 di atas didasarkan pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.
(*)