CPNS 2021

Kabar Gembira CPNS 2021 & PPPK Segera Dibuka Sebelum 30 Juni 2021 ! Kapan CPNS 2021 Dibuka Kembali ?

Ada yang masih menunggu kepastian pembukaan rekrumen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 ? ...........................................

Editor: Jimmi Abraham
AFP/JUNI KRISWANTO
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. 

Ketentuan tersebut sesuai dengan kategori yang dilamar oleh peserta, yakni:

1. Ketentuan pelamar tenaga kesehatan

Sejumlah ketentuan bagi pelamar kategori tenaga kesehatan, sejumlah ketentuannya yakni:

- Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar

- Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat melamar yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi

- Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN

- Nantinya instansi pemerintah wajib melakukan validasi terhadap kesesuaian STP

- Adapun daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan oleh Menteri. Baca juga: Besaran Insentif Tenaga Kesehatan selama Pandemi Covid-19

2. Ketentuan untuk peserta kategori cumlaude

Adapun sejumlah ketentuan untuk mereka yang akan mendaftar CPNS masuk kategori cumlaude maka ketentuannya adalah:

- Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang Pendidikan minimal Sarjana, tidak termasuk Diploma IV

- Calon pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude

- Calon pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul

- Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian” atau Cumlaude dari Kemendikbud.

3. Ketentuan CPNS kategori Diaspora

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved