Persiapan Belajar Tatap Muka di Sintang, Berikut Ketentuan yang Harus Diperhatikan
Sebelum belajar tatap muka dimulai, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Pertama, semua sekolah wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Pemerintah mengizinkan pembelajaran tatap muka dimulai pada bulan Juli 2021, berdasarkan SKB 4 mentri yang sudah diterbitkan tercantum aturan teknis dan ketentuan akselerasi PTM terbatas.
Pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilakukan sekolah mulai Juli 2021 secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Menindaklanjuti SKB 4 Mentri tersebut, hari ini Pemkab Sintang menggelar rapat persiapan pelaksanaan belajar tatap muka untuk satuan pendidikan PAUD hingga SMP Se-Kabupaten Sintang di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 16 Juni 2021.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Lindra Azmar menyatakan rapat ini membahas persiapan yang dilakukan untuk proses belajar tatap muka terbatas pada jenjang pendidikan PAUD, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta di Kabupaten Sintang.
• Puluhan Personil Polres Sintang dan Satbrimob Ikuti Tes UKP
"Tahun ajaran baru akan dimulai. Kami terus melakukan persiapan pelaksanaan belajar tatap muka terbatas ini adalah amanat Presiden. Presiden ada menyebut belajar di sekolah cukup 2 jam saja per hari dan hanya 2 hari dalam seminggu. Namun Mendikbud tidak menyebut berapa hari, namun belajar tatap muka terbatas. Hasil rapat inu akan kami laporkan ke bupati Sintang untuk mendapatkan ijin melaksanakan proses belajar tatap muka untuk sekolah yang dinyatakan siap," jelas Lindra.
Menurut Lindra, sebelum belajar tatap muka dibuka, akan ada monitoring persiapan masing-masing sekolah.
Lindra menyebut, SKB 4 Menteri ini, sebenarnya sudah diperbolehkan belajar tatap muka sejak Januari 2021 lalu, tetapi kasus terkonfirmasi covid-19 di Kabupaten Sintang sangat fluktuatif sekali sehingga baru merencanakan dimulai Juli 2021.
Sebelum belajar tatap muka dimulai, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Pertama, semua sekolah wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Kemudian, sekolah wajib ada satgas penanganan covid-19. Kalau bisa disetiap sekolah, ada petugas kesehatan yang standby di UKS.
Berdasarkan edaran Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat yang menyebutkan sepanjang sudah zona kuning, daerah diperkenankan melaksanakan belajar tatap muka terbatas.
Namun, jika suatu saat di wilayah tersebut masuk zona orange, belajar tatap muka dihentikan.
"Saya minta Satgas Covid-19 Kabupaten Sintang setiap minggu mengeluarkan zona untuk per kecamatan bahkan per desa. Jadi kalau kecamatan atau desa tersebut berada di zona kuning, maka kecamatan atau desa tersebut bisa terus melakukan aktivitas belajar tatap muka. Belajar tatap muka terbatas juga bisa dilaksanakan bila gurunya sudah menerima vaksin dosis kedua. Jika dalam satu sekolah, ada 10 guru, 9 guru sudah di vaksin, dan satu guru belum, kegiatan belajar tatap muka tetap lanjut. Mall, bioskop dan pasar tetap buka, kenapa sekolah belum dibuka," ungkap Lindra.
Dijabarkan Lindra, berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, untuk melaksanakan belajar tatap muka terbatas ini, dibutuhkan dukungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Komite Sekolah, satuan pendidikan, guru dan orang tua murid.
"Saat siswa akan masuk ke lingkungan sekolah, wajib diukur suhu tubuhnya, kalau suhu tubuh normal tetap murid dalam keadaan batuk dan pilek, wajib di suruh pulang. Kantin, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan olahraga ditiadakan. Jadi sekolah hanya dalam ruangan dan hanya teori saja," katanya.
"Jarak antar kursi 1,5 meter, ruangan hanya diisi 50 persen siswa, hanya boleh menggunakan masker bedah, masker kain tidak boleh. Belajar menggunakan sistem shifting atau bergiliran. Sekolah menyiapkan sarana cuci tangan dan sabun. Toilet harus bersih dan layak. Belajar tatap muka juga wajib mendapat persetujuan dari komite sekolah," beber Lindra.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/616-agus-1.jpg)