Jika Menolak Divaksin, Harisson Pastikan Sanksi Target yang Ditetapkan Sebagai Sasaran Vaksinasi
“Jadi tidak mungkin pemerintah mencelakakan masyarakatnya seperti yang diceritakan dan yang beredar di masyarakat,”ujarnya.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi covid-19. Apabila tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian Jaminan sosial atau bantuan sosial.
Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson menjelaskan bahwa semuanya sudah tertera dalam peraturan Presiden RI Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden RI Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan dan pelayanan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19.
Dimana pada pasal 13 A berbunyi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagai mana dimaksud pada ayat 2 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian Jaminan sosial atau bantuan sosial.
• Harisson Tegaskan Hasil Sampel yang Dikirim Untan ke Jakarta Belum Ditemukan Varian Virus Baru
Kemudian dalam poin B penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.
“Jadi mumpung pemerintah memberikan vaksinasi gratis silahkan dilakukan, bukan tidak mungkin peraturan Presiden ini akan dijalankan untuk mengurus admintrasi pemerintah,”ujarnya, Rabu 16 Juni 2021.
Harisson menjelaskan bahwa untuk keluar dari pandemi covid-19. Pemerintah telah membuat program vaksinasi masyarakat.
“Jadi tidak mungkin pemerintah mencelakakan masyarakatnya seperti yang diceritakan dan yang beredar di masyarakat,”ujarnya.
Adapun syarat keluar dari pandemi covid-19 yakni 80 persen masyarakatnya harus divaksinasi supaya terbentuk hard imunity. Maka dari itulah pemerintah melaksanakan program vaksinasi kepada masyarakat secara gratis.
“Saya harap masyarakat semuanya dapat pergi ke faskes untuk melakukan vaksinasi atau datang ke sentra vaksinasi yang disiapkan oleh Kodam dan Polda,”ujarnya.
Dikatakannya nanti setiap orang yang sudah divaksin akan mendapat sertifikat elektronik vaksinasi tahap 1 dan vaksinasi tahap 2 sebagai bukti bahwa dia sudah disuntik vaksin.
“Jadi mumpung gratis masyarakat silahkan untuk pergi ke sentra vaksinasi,”ucapnya.
Selain itu tidak menutup kemungkinan dalam melakukan perjalanan melalui udara menggunakan pesawat atau kendaraan darat dipersyaratkan harus mempunyai sertifikat vaksinasi.
Dikatakannya apabila dalam beberapa bulan ini menolak untuk divaksin. Maka tidak akan mendapatkan sertifkat vaksin.
“Selain itu tertulis juga jika tidak mau divaksin dapat dilakukan penghentian Jaminan sosial bisa saja kartu BPJS tidak berlaku atau jaminan bansos lain menjadi tidak berlaku karena tidak memiliki sertifikat vaksinasi,”pungkasnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)