Kecelakaan di Bundaran Untan
Kecelakaan Maut di Bundaran Digulis Pontianak, Sri Hidayati Meninggal Dunia Saat Hendak Pergi Kerja
Ibu tiga anak itu meninggal dunia saat hendak pergi bekerja di Rumah Sakit Universitas Tanjung Pura Kota Pontianak.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sri Hidayati, warga komplek Didis Permai, Jalan Karet Kota Pontianak, menjadi korban meninggal dunia pada kecelakaan lalu lintas di depan Bundaran Digulist Untan Kota Pontianak, Selasa 15 Juni 2021.
Ibu tiga anak itu meninggal dunia saat hendak pergi bekerja di Rumah Sakit Universitas Tanjung Pura Kota Pontianak.
Satu diantara adik Almarhumah, Bambang tampak tegar walau mata memerah saat ditemui di rumah duka.
• BREAKING NEWS - Kecelakaan Beruntun di Bundaran Untan Pontianak, Satu Korban Meninggal Dunia
Begitu juga orang tua Almarhumah Ahmad Yunus, bergantian para pelayat dan masyarakat yang datang menyalami dan menitipkan pesan agar sabar dan tabah.
Sri Hidayati diketahui merupakan anak keempat dari sembilan bersaudara. Meninggalkan dua anak laki-laki dan satu anak perempuan, dan sang suami yang bekerja sebagai supir pribadi.
(Update Informasi Seputar Kota Pontianak)
"Almarhumah anak ke-4 dari 9 bersaudara. Meninggalkan tiga anak, dua laki-laki, satu perempuan," kata Bambang saat ditemui.
"Kakak saya (Sri Hidayati) bekerja di RS Untan. Setiap paginya selalu mengurus orang tua di KPLP," tambahnya.
Bambang berharap, penyebab sang kakak tutup usia dan yang akan dimakamkan di pemakaman Sapta Marga hari ini dapat diusut tuntas.
"Semoga diusut sampai tuntas, soalnya ini nyawakan" katanya.
Temukan Minuman Alkohol di Mobil
Sebelumnya, Kasat Lantas Polresta Pontianak Komisaris Polisi Rio Sigal Hasibuan menjelaskan, Dari hasil olah TKP, serta pemeriksaan saksi, Kompol Sigal menyampaikan kecelakaan ini terjadi diduga akibat kelalaian dari pengemudi mobil Xenia KB 1595 ME berinisial YB.
Hasil pemeriksaan mobil Xenia tersebut, pihaknya menemukan adanya minuman beralkohol di dalam mobil, namun pihaknya masih melakukan pengembangan apakah sang pengemudi mengkonsumsi minuman tersebut saat berkendara.
• VIDEO REKAMAN CCTV - Detik-detik dan Kronologi Kecelakaan Beruntun di Bundaran Digulis Pontianak
"Kami masih berkoordinasi dengan dokter di rumah sakit, apakah sang pengemudi dalam pengaruh alkohol itu dari hasil pemeriksaan dokter, namun ada dugaan pengemudi mengkonsumsi minuman keras, dan tadi kami temukan ada minuman beralkohol di dalam mobil," ungkapnya.
Bilamana nanti ditemukan adanya unsur kelalaian dari pengemudi mobil Xenia tersebut, maka pihaknya akan menetapkan pengemudi dengan Pasal 310 ayat ( 4 ) UU RI No. 27 Tahun 2009 Tentang LaluLintas, yang berbunyi Barang Siapa Mengemudikan kenderaan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang lain meninggal dunia akan diancam dengan hukuman pidana.
