FORMASI CPNS Kemenkes 2021, Apakah Pendaftaran CPNS 2021 Sudah Dibuka?
Dan sesuai dengan pengumuman Kemenkes, lowongan formasi CPNS tersebut dapat dilamar oleh 4 kategori pendaftar, yaitu pendaftar umum, formasi khusus...
Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sedikit kilas balik pada CPNS Kemenkes 2019 lalu, Kemenkes membuka sebanyak 2.025 formasi yang diperuntukan untuk mengisi 40 posisi dan jabatan kesehatan dan 35 posisi dan jabatan non kesehatan yang kosong sesuai dengan kebutuhan Kemenkes yang akan ditempatkan di seluruh Indonesia.
Dan sesuai dengan pengumuman Kemenkes, lowongan formasi CPNS tersebut dapat dilamar oleh 4 kategori pendaftar, yaitu pendaftar umum, formasi khusus cumlaude, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, dan disabilitas.
Khusus untuk kategori disabilitas, CPNS Kemenkes hanya menerima pelamar yang menyandang disabilitas fisik pada kaki/tungkai bawah (ekstremitas bawah).
Kemenkes tidak menerima disabilitas fungsi indera, fungsi tubuh bagian atas, dan fungsi mental.
Selain itu, untuk pelamar disabilitas juga harus memenuhi syarat dapat berbicara, melihat, mendengar dengan baik, mempunyai kemampuan untuk mengerjakan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan pendapat dan berdiskusi, dan tentunya dapat mengerjakan tugas sesuai dengan jabatan yang dipilih.
Di tahun ini, untuk jumlah berapa formasi yang akan dibuka masih belum diumumkan, namun mengingat di tahun ini jumlah formasi CPNS yang dibuka hingga 1 jutaan lebih, bukan tidak mungkin CPNS Kemenkes akan berjumlah lebih besar daripada tahun lalu.
(UPDATE berita tengan CPNS 2021 DISINI)
Baca juga: PERSYARATAN CPNS Polri 2021, Daftar cpns polri.go.id Tes CPNS POLRI 2021 Lulusan SMA SMK D3 S1 S2
Dokumen yang Harus Disiapkan
Adapun dokumen yang diunggah antara lain:
- KTP
- Ijazah dan transkrip nilai
- Surat tanda registrasi (STR) yang berlaku,
- Surat pernyataan yang telah ditandatangani
Syarat Umum CPNS Kemenkes
Bagi seluruh pelamar seleksi CPNS Kemenkes, harus memenuhi persyaratan umum yang telah ditentukan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran online.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
Tidak pernah diberhentikan dari jabatan PNS, Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Baca juga: CARA DAFTAR CPNS 2021 Lulusan SMK, Link Daftar CPNS 2021 Klik di https //sscn.bkn.go.id