Pengunjung Mal Dibatasi dan Jam Operasional PPKM 2021 Kota Pontianak Mulai Senin 14 Juni - 27 Juni
Wajib menerapkan protokol kesehatan, serta membatasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang tersedia.
Penulis: Faisal Ilham Muzaqi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menerbitkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tingkat Kota Pontianak secara ketat.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 445/19/UMUM/TAHUN 2021 per tanggal 10 Juni 2021.
Aturan PPKM Kota Pontianak ini berlaku 14 hari mulai besok Senin 14 Juni 2021 sampai 27 Juni 2021.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyampaikan, bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama melalui rapat koordinasi Satgas Covid-19 Kota Pontianak.
Kebijakan ini diterapkan setelah Satgas Covid-19 Kota Pontianak melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kebijakan PPKM ini dilakukan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 di Kota Pontianak. Kita berharap dengan PPKM ini bisa menekan angka ketertularan Covid-19 di Kota Pontianak," ungkap Edi Rusdi Kamtono.
(Update Berita Terkini Pontianak Klik di Sini)
Dalam surat edaran tersebut, telah diatur pembatasan waktu operasional, untuk tempat usaha dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan batas toleransi pukul 22.00 WIB.
Khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 21.00 WIB.
Selain itu, Edi yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak juga meminta agar pengunjung yang datang dibatasi.
"Tempat usaha kita minta wajib menerapkan protokol kesehatan, serta membatasi jumlah pengunjung tidak lebih dari 50 persen dari kapasitas yang tersedia," ungkapnya.
Selama ditetapkannya PPKM ini, lanjut Edi, Satgas Covid-19 Kota Pontianak akan secara rutin melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dalam mengikuti kebijakan tersebut.
"Apabila selama penerapan PPKM ini terjadi pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan maupun protokol kesehatan, Satgas Covid-19 berhak menghentikan aktivitas tersebut. Penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan tersebut dapat mengadakan kembali apabila sudah ada persetujuan tertulis dari Satgas Covid-19 Kota Pontianak," terangnya.
• Sejumlah Taman di Pontianak Tutup Sejak PPKM Mikro Mulai Berlaku Senin 14 Juni 2021
Alasan PPKM secara ketat ini diberlakukan, lantaran adanya peningkatan kasus Covid-19 terutama yang bergejala dan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat hunian di rumah sakit juga sudah datas 80 persen.
"Kemudian pasien yang meninggal dunia juga meningkat. Setelah 14 hari penerapan PPKM secara ketat, kami akan evaluasi lagi apakah adakah penurunan kasus atau tidak," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/edi-kamtono-ajajaja.jpg)