Lakukan Ilegal Fishing, KKP Amankan 12 kapal Asing dari Tiga Negara Tetangga
12 Kapal Asing yang diamankan yakni 3 Kapal berasal dari Malaysia, 7 Kapal berasal dari Vietnam, dan 2 Kapal Berasal dari Filipina.
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Ferryanto
Kapal Asing berbendera Vietnam dan Malaysia yang diamankan di Stasiun PSDKP Pontianak, Kamis 10 Juni 2021.
Oleh sebab itu, pihaknya terus berkomitmen untuk menegakkan hukum bagi pelaku ilegal fishing, bukan hanya kepada nelayan asing yang memasuki wilayah Indonesia, namun juga akan bertindak tegas pada nelayan Indonesia yang menangkap ikan dengan alat tangkap terlarang.

Terbukti, 7 kapal yang tidak memiliki dokumen dan mengoperasikan alat tangkap trawl juga ditangkap di Selat Malaka, pada beberapa hari lalu.
Ketujuh kapal tersebut yaitu KM Rejeki Baru 2, KM Sinar Terang 8, KM Bintang Cerah I, KM Sumber Rejeki 36, KM Mizi Jaya, KM Kota Nelayan dan KM Bintang Anugrah.
"Jangankan kapal asing, kapal lokal pun, yang melakukan kegiatan merusak akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,"tegasnya. (*)