FMOTM Jakarta go id Signup Cek Status Data FMOTM di Link http //fmotm.pusdatin-dinsos.jakarta Login

DTKS ini nantinya akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan

Editor: Jimmi Abraham
fmotm.jakarta.go.id
Bantuan FMOTM DKI Jakarta - Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS untuk Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu melalui laman Fmotm.jakarta.go.id, berikut panduannya. 

c. Pendaftar memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.

d. Sumber air utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

e. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Program FMOTM ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Harapannya melalui aplikasi FMOTM, bantuan dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan, dan termasuk dalam kategori masyarakat fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Daftar Bantuan Bagi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Tahun 2021 Melalui Fmotm.jakarta.go.id

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved