TV Analog Dihentikan, Ini Cara Pindah ke Siaran TV Digital
Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 17 Agustus 2021, dengan proses peralihan sudah dimulai sejak saat ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masyarakat Indonesia penikmat siara televisi secara bertahap akan beralih ke siaran TV digital.
Pemerintah juga telah membagi tahapan wilayah yang akan dihentikan siaran TV analog.
Wilayah tersebut tersebar di Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia.
Untuk itu ketahui daerah tempat dimana kalian tinggal untuk mengatahui masuk dalam tahap berapa.
Untuk ketahui update tentang program siaran televisi digital yang bakal diterapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara bertahap.
Baca juga: Pasang Set Top Box TV Digital Cara Beralih ke Siaran Digital
Nantinya penikmat siaran televisi akan migrasi dari TV Analog ke TV digital.
Lantas bagaimana caranya migrasi atau pindah dari TV analog ke TV digital ? Apa saja manfaatnya ?
Tenang, bagi televisi yang belum memiliki saluran penerima siaran TV digital tidak harus melakukan pergantian peranggkat televisi baru.
Dikutip dari @siarandigitalindonesia, ada dua skema yang bisa dilakukan :
1. TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau dekorder
2. TV digital dengabn perangkat penerima DVB-T2
Caranya
- Pastikan di daerah anda sudah terdapat siaran televisi digital
- Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah
- Pastikan perangkat TV anda sudah dilengkapi penerima siaran digital DVB-T2
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-nonton-televisi-jadwal-acara-televisi-indonesia.jpg)