PNS Pensiunan Goyang Kaki, Dua Hal Ini Bikin PNS TNI Polri Gigit Jari Tak Dapat Gaji ke-13 2021

Merujuk Pasal 5 PP Nomor 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua hal

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
PNS Pensiunan Goyang Kaki, Dua Hal Ini Bikin PNS TNI Polri Gigit Jari Tak Dapat Gaji ke-13 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Masih ada Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) tanah air yang belum menerima pencairan Gaji ke-13 Tahun 2021.

Hingga hari ini Selasa 8 Juni 2021, Gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri yang telah dicairkan Kementerian Keuangan hingga saat ini mencapai Rp 11, 2 triliun.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Hadiyanto menjelaskan, dari jumlah sebanyak Rp 2,5 triliun untuk PNS, TNI, Polri, dan sebanyak Rp 8,7 triliun untuk pensiunan.

“Realisasi pencairan gaji ke-13 sampai pagi hari ini untuk aparatur negara adalah Rp 2,5 triliun,” kata Hadiyanto kepada awak media, Senin 7 Juni 2021.

“Adapun pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan sudah dicairkan semua dari KPPN Rp 8,7 triliun pada 2 Juni, dan disalurkan ke masing-masing pensiunan pada tanggal 3 Juni,” imbuhnya.

(Update Info Seputar Gaji 13 2021 Klik di Sini)

Baca juga: PNS Pensiunan Sudah Cair, Lalu Tanggal Berapa Gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri Aktif?

Dengan begitu, gaji ke-13 untuk pensiunan sudah dicairkan semua dari total anggaran yang disiapkan.

Sedangkan gaji ke-13 untuk PNS masih ada sisa Rp 5,1 triliun dari total Rp 7,6 triliun.

Hadiyanto pun mengimbau kepada para satuan kerja (satker) kementerian/lembaga yang belum menyerahkan surat perintah membayar (SPM), agar menyerahkannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Sehingga, penyaluran gaji ke-13 bisa segera dilakukan ke rekening para PNS.

Kelompok yang tidak mendapatkan gaji ke-13

Untuk diketahui, terdapat beberapa kelompok yang tidak mendapatkan gaji ke-13.

Merujuk Pasal 5 PP Nomor 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua hal, yaitu:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara.

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: UPDATE Gaji PNS 2021 Terbaru Berdasarkan Golongan hingga Penyederhanaan Tunjangan PNS

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved