Kepala Satpol PP Pontianak Bantah Merusak Ukulele Pengamen, Tegaskan Hal Itu Pemusnahan Sesuai Perda

Adriana mengatakan, Satpol PP Kota Pontianak rutin melaksanakan penertiban pengamen yang ada di simpang jalan atau area lampu lalu yang mengganggu ket

Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Destriadi Yunas Jumasani
Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana Farida mengklarifikasi video perusakan ukulele pengamen, di Kantor Sat Pol PP Kota Pontianak, Jalan Zainuddin, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 7 Juni 2021. Kasat Pol PP menyebutkan video tersebut merupakan proses pemusnahan barang bukti yang sudah dua tahun lalu ditangkap dan tidak ada pemiliknya. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pontianak, Syarifah Adriana meluruskan kabar yang beredar mengenai Satpol PP Pontianak merusak ukulele pengamen yang terjaring razia.

Menurut Adriana, berita itu tidak benar. Apa yang terjadi, kata Adriana, adalah pihaknya memusnahkan lima ukulele yang tidak diambil dan tidak jelas kepemilikannya.

Pemusnahan itu, menurut Adriana, berdasarkan berita acara pemusnahaan nomor 3521 Satpol PP 2021.

"Jadi dimusnahkan pada tanggal 4 Juni 2021 dan ini diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2019," kata Syarifah Adriana saat konferansi pers Senin 7 Juni 2021.

Adriana menyampaikan bahwa ukulele yang dipatahkan adalah hasil razia dua tahun lalu.

Baca juga: Viral! Anggota Satpol PP Pontianak Patahkan Ukulele Pengamen, Kasatpol PP Berikan Klarifikasi

Ukulele itu tidak kunjung di ambil oleh sang pemilik.

Agar tidak disalahgunakan, pihaknya kemudian melakukan pemusnahan.

(Berita Terbaru Satpol PP Pontianak Patahkan Ukulele Pengamen Klik di SINI)

Adriana mengatakan, Satpol PP Kota Pontianak rutin melaksanakan penertiban pengamen yang ada di simpang jalan atau area lampu lalu yang mengganggu ketertiban umum.

Pengamen yang terjaring, akan dilaksanakan pembinaan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak dan Dinas P2KBP3A Kota Pontianak melalui  Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT).

Jika sudah selesai mendapatkan pembinaan, pengamen boleh mengambil kembali ukulele miliknya yang disita dan membuat pernyataan tidak mengamen di simpang jalan.

"Saat ini masih ada 20 buah dan ini merupakan hasil penertiban sejak dua tahun lalu. Jadi sejak 2 tahun, yang tidak jelas pemiliknya, karena saat kita ambil itu pengamennya lari," katanya.

"Jadi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan sesuai aturan, itu harus dimusnahkan agar tidak ada penyalahgunaan khususnya bagi anggota Satpol PP Kota Pontianak, dimana satpol PP juga dilarang mengambil barang tersebut," terangnya.

Baca juga: Sanksi Tegas Oknum Satpol PP Perusak Ukulele, Wako Pontianak Akan Ganti Baru dan Undang Pengamen

Berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2019 Pasal 39, Pemerintah Kota Pontianak melarang mengamen, mengemis, bahkan memberikan uang kepada pengamen atau pengemis serta berjualan disimpang jalan.

Lebih jauh, Syarifah Adriana menyampaikan, beberapa waktu terakhir pihaknya sering mendapat aduan dari masyarakat bahwa terdapat pengamen yang meresahkan dengan memaksa pengendara memberi uang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved