Hancurkan Ukulele Demi Laksanakan Perda, Anggota Satpol PP Pontianak Bakal Dapat Sanksi Wali Kota

Video ini awalnya diposting dalam akun  Instagram Satpol PP Kota Pontianak, @polpp.ptk. Namun video itu kemudian dihapus setelah viral dan mendapat ko

Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Destriadi Yunas Jumasani
Kasat Pol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana Farida mengklarifikasi perusakan ukulele pengamen, di Kantor Sat Pol PP Kota Pontianak, Jalan Zainuddin, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin 7 Juni 2021. Kasat Pol PP menyebutkan video tersebut merupakan proses pemusnahan barang bukti yang sudah dua tahun lalu ditangkap dan tidak ada pemiliknya. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Video anggota Satpol PP Kota Pontianak memusnahkan sejumlah ukulele hasil razia pengamen viral di media sosial beberapa waktu terakhir.

Dalam video terlihat jelas seorang anggota Satpol PP yang tak diketahui identitasnya menghancurkan ukulele menggunakan lututnya.

Video ini awalnya diposting dalam akun  Instagram Satpol PP Kota Pontianak, @polpp.ptk. Namun video itu kemudian dihapus setelah viral dan mendapat komentar negatif.

Menyikapi banyaknya komentar negatif terhadap aksi anggotanya, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana akhirnya buka suara.

Baca juga: Viral! Anggota Satpol PP Pontianak Patahkan Ukulele Pengamen, Kasatpol PP Berikan Klarifikasi

Dalam konferensi pers di kantor Satpol PP pontianak, Senin 7 Juni 2021, Adriana menyampaikan bahwa ukulele yang dipatahkan adalah hasil razia dua tahun lalu.

Ukulele itu tidak kunjung di ambil oleh sang pemilik. Agar tidak disalahgunakan, pihaknya kemudian melakukan pemusnahan.

"Berita yang beredar bahwa Satpol PP Pontianak merusak ukulele pengamen yang terjaring, berita ini tidak benar,"kata Adriana.

Menurutnya, yang benar adalah satpol PP kota Pontianak memusnahkan 5 buah Ukulele yang tidak diambil dan tidak jelas kepemilikannya.

Baca juga: Sanksi Tegas Oknum Satpol PP Perusak Ukulele, Wako Pontianak Akan Ganti Baru dan Undang Pengamen

"Sehingga, berdasarkan berita acara pemusnahan nomor 3521 Satpol PP 2021, jadi (ukulele) dimusnahkan pada tanggal 4 Juni 2021. Ini diatur dalam Perda nomor 11 tahun 2019," kata Syarifah Adriana menjelaskan.

Adriana mengatakan, Satpol PP Kota Pontianak rutin melaksanakan penertiban pengamen yang ada di simpang jalan atau area lampu lalu yang mengganggu ketertiban umum.

Pengamen yang terjaring, akan dilaksanakan pembinaan oleh Dinas Sosial Kota Pontianak dan Dinas P2KBP3A Kota Pontianak melalui  Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT).

Jika sudah selesai mendapatkan pembinaan, pengamen boleh mengambil kembali ukulele miliknya yang disita dan membuat pernyataan tidak mengamen di simpang jalan.

"Saat ini masih ada 20 buah dan ini merupakan hasil penertiban sejak dua tahun lalu. Jadi sejak 2 tahun, yang tidak jelas pemiliknya, karena saat kita ambil itu pengamennya lari," katanya.

"Jadi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan sesuai aturan, itu harus dimusnahkan agar tidak ada penyalahgunaan khususnya bagi anggota Satpol PP Kota Pontianak, dimana satpol PP juga dilarang mengambil barang tersebut," terangnya.

Berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2019 Pasal 39, Pemerintah Kota Pontianak melarang mengamen, mengemis, bahkan memberikan uang kepada pengamen atau pengemis serta berjualan disimpang jalan.

Lebih jauh, Syarifah Adriana menyampaikan, beberapa waktu terakhir pihaknya sering mendapat aduan dari masyarakat bahwa terdapat pengamen yang meresahkan dengan memaksa pengendara memberi uang.

"Akhir-akhir ini banyak sekali pengamen yang membuat masyarakat resah. Mereka (pengamen) bahkan memaksa yang menggunakan kendaraan untuk memberi uang. Oleh sebab itu kita Satpol PP bersama tim terpadu melakukan penertiban," katanya.

Ia mengungkapkan, rata-rata pengamen yang diamankan masih berstatus dibawah umu, dan para pengamen yang telah diamankan itu sudah dititip di PLAT.

Syarifah Adriana menegaskan, Pemerintah Kota Pontianak tidak pernah melarang orang melakukan seni musik ataupun berkreasi dengan seninya.

Selama di tempat yang sesuai, serta yang utama tidak menggangu ketertiban umum, khususnya sesuai peraturan daerah kota Pontianak.

Sementara itu secara terpisah, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyayangkan tindakan oknum tersebut.

"Saya sebagai Wali Kota Pontianak menyampaikan permohonan maaf atas tindakan itu dan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Satpol PP tersebut," ujarnya, Senin 7 Juni 2021.

Sebagai pecinta musik, dirinya turut prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP tersebut.

Bahkan, Edi menerangkan secara pribadi akan mengganti ukulele yang telah dirusak oleh oknum tersebut.

"Saya juga akan mengundang para pengamen yang ada di Kota Pontianak untuk bersama-sama mengembangkan dunia musik di Kota Pontianak menjadi yang lebih baik dan lebih maju lagi," jelasnya.

Pancing Komentar Artis

Sebagaimana diketahui, setelah dihapus, video berdurasi 26 detik tersebut kembali diunggah komika Tretan Muslim di akun Instagram-nya.

Di video tersebut, terlihat seoang anggota Satpoll berusaha mematahkan ukulele dengan paha kakinya.

Di dalam keterangan video tersebut, Tretan mengajak untuk tetap berpikir positif, bahwa mungkin petugas tersebut sedang berkhayal menjadi Kurt Cobain atau Jimi Hendrix.

“Ini bukan arogansi, tapi mungkin ini bapaknya lagi menghayal jadi Kurt Cobain atau Jimi Hendrix pas ancurin gitar saat konser ... Stay positive (-) thinking ..,” tulis Tretan.

Selain itu, video tersebut juga mendapat komentar dari Anang Hermansyah.

Anang ikut buka suara atas viralnya video perusakan ukulele.

Dirinya merasa musisi jalan haruslah dibina bukan dibinasakan.

"Kok bisa ada kejadian seperti ini di negara yg kaya budaya. Penanganan musisi jalanan bukan malah harusnya dibina dan dikasih ruang, malah dibinasakan alat untuk berkreasi, berprestasi, berkarya mencari nafkah halal. Kok bisa ya? Ngeri..," tulis Anang dalam Instagramnya.

Tak hanya Anang. Musisi asal Kalbar, Riefian Fajarsyah atau akrab disapa Ifan Seventeen turut angkat suara terkait hal ini.

Menurut Ifan, sebagai seorang musisi, teriris rasanya gitar diperlakukan seperti miras dan narkoba.

"Terlebih ini terjadi di kampung halamanku, Pontianak Kalimantan Barat,'' katanya.

Ifan mengatakan, dirinya yakin, selayaknya Gubernur Sutarmidji dan Wali Kota Edi Kamtono bisa mencarikan solusi yang lebih baik untuk masalah pengamen jalanan ini.

''Terlebeh merekepun masyarakat yang butuh pekerjaan dan makan,'' tulisnya di akun Instagram.

"Karna kami memilih pemimpin bukan hanya butuh ketegasannya, namun juga kelembutan hati dan kebijaksanaannya dalam mengambil setiap keputusan. Salam hormat dari kami para musisi bang," tulis Ifan seraya menautkan akun Sutarmidji dan Edi Kamtono.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved