Pengelolaan Industri Kayu Termasuk Somel di Kapuas Hulu Utara Tak Ada Izin Usaha

Dijelaskannya, setiap semua industri pengolahan kayu baik di hutan maupun somel harus mengantongi izin usaha, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provins

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUN PONTIANAK/Rivaldi Ade Musliadi
Gudang penyimpanan triplek PT Alas Kusuma Kubu Raya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kapuas Hulu Utara, memastikan kalau aktivitas usaha industri pengolahan kayu yang dikelola oleh masyarakat di wilayah Kapuas Hulu Utara, semuanya belum mengantongi izin usaha atau masih ilegal.

Kepala KPH Wilayah Kapuas Hulu Utara Mardiansyah menyarankan, usaha industri pengolahan kayu, baik pengolahan kayu di hutan maupun somel semuanya tidak ada izin usaha.

"Hasil monitoring kami semua aktivitas pengolahan kayu di daerah utara belum ada yang mengantongi perizinan," ujarnya, Jumat 4 Juni 2021.

Dijelaskannya, setiap semua industri pengolahan kayu baik di hutan maupun somel harus mengantongi izin usaha, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi.

"Kami siap membantu masyarakat untuk menjembatani mengurus izin usaha pengolahan kayu tersebut," ucapnya.

Baca juga: Kasus Kebakaran Mobil Dinas Patroli KPH di Kapuas Hulu, Ini Perkembangannya

Padahal kata Mardiansyah, pihaknya selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat, agar mengurus izin usaha industri pengolahan kayu, baik di hutan maupun somel.

"Untuk pengolahan kayu di kawasan hutan produksi terbatas perizinan, yang dikeluarkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ujarnya.

Kemudian selama ini pengakuan dari pihak KPH, kalau pihaknya terus memberikan edukasi, dan sedang melakukan pendataan terkait jumlah pengolahan kayu khususnya di wilayah Kapuas Hulu Utara di 14 kecamatan.

"Kami mengetahui bahwa masyarakat banyak membutuhkan kayu untuk kebutuhan lokal seperti membangun rumah dan lainnya, sementara kami kewenangannya hanya di kawasan hutan produksi terbatas," ungkapnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved