Kepergok Saat Sedang Beraksi oleh Pemilik Rumah, Maling Ini Jadi Bulan-bulanan Warga
Kaget dengan pemilik rumah yang berteriak mengundang warga, AR dan Dede berusaha kabur, namun AR berhasil tertangkap warga sedangkan Dede berhasil mel
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepergok mencuri oleh pemilik rumah, seorang pemuda berinisil AR (19) yang tertangkap menjadi bulan - bulanan warga.
Aksi pencurian ini terjadi di Jalan Paralel Tol Gang. Ba’alawi kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak pada kamis 3 Juni 2021.
Tertangkapnya AR pun sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan oleh dua orang, pertama AR yang sudah tertangkap dan rekannya Dede yang saat ini masih buron
Rully menjelaskan, pada sekira pukul 09.00 WIB pemilik rumah atas nama Najwa melihat dua orang masuk kerumahnya.
Melihat hal itu pemilik rumah langsung berteriak sehingga mengundang warga setempat datang.
Baca juga: Miliki 153 Paket Ganja Siap Edar, Empat Pemuda di Desa Parit Baru Diamankan Polisi
Kaget dengan pemilik rumah yang berteriak mengundang warga, AR dan Dede berusaha kabur, namun AR berhasil tertangkap warga sedangkan Dede berhasil melarikan diri.
"setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AR ditemukan barang bukti berupa 1 Unit Handphone merk OPPO A53 dan 1 Unit Handphone merk MAXTRON milik korban,",ungkap AKP Rully, Jumat 4 Juni 2021.
Mendapat informasi penangkapan tersebut, petugas kepolisian dari Polsek Pontianak Timur langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku.
Saat ini, AR telah diamankan di Polsek Pontianak Timur guna proses hukum lebih lanjut, sementara rekannya masih dalam proses pencarian, atas perbuatannya ia akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tersangka-dan-barang-bukti-yang-diamankan-petugas-kepolisian13524657.jpg)