Miliki 153 Paket Ganja Siap Edar, Empat Pemuda di Desa Parit Baru Diamankan Polisi

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Gg Angsana 1, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, diketahui menja

Tayang:
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan empat orang pemuda yang diduga merupakan komplotan pengedar narkotika jenis ganja, disebuah rumah di Gg Angsana 1, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Rabu 2 Juni 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan empat orang pemuda yang diduga merupakan komplotan pengedar narkotika jenis ganja, disebuah rumah di Gg Angsana 1, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Rabu 2 Juni 2021.

Penangkapan para pemuda berinisial RH (26), MS (18), kemudian HA (25), serta SA (25) itupula diduga merupakan pengguna sekaligus komplotan yang melakukan pengedaran narkotika jenis ganja tersebut.

Disampaikan Kasat Narkoba Polres Kubu Raya Iptu Robert Damanik bahwa, dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti 153 paket narkotika jenis ganja yang di bungkus siap edar.

"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Gg Angsana 1, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, diketahui menjadi tempat transaksi jual beli dan tempat penggunaan narkotika jenis ganja," ungkap Iptu Robert Damanik.

"Dari hasil pengeledahan yang disaksikan warga setempat pula pelaku HA (25) yang saat itu sedang berada didalam kamar bawah, saat dilakukan penggeledahan didapati narkotika jenis ganja sebanyak 144 paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat, yang disimpan di bawah kasur yang diduduki pelaku serta uang tunai diduga hasil penjualan narkotika jenis ganja," terangnya.

Baca juga: Polres Bengkayang Press Release Ungkap Delapan Kasus Narkoba

Selain HA, pelaku RH (26) yang diduga sebagai kurir dan pengguna saat itu juga sedang duduk diteras rumah yang diduga tengah menunggu pembeli.

"Dan ditemukan pula, narkotika jenis ganja sebanyak lima paket kecil yang dibungkus dengan kertas untuk dijual pelaku disimpan di bawah kasur," sampainya

"Pemuda lainnya yakni MS (18) juga pada saat dilakukan penggeledahan badan di temukan kotak rokok gudang garam Surya yang didalamnya berisikan satu paket narkotika jenis Ganja. Dan SA (25) ditemukan dua paket yang disimpan didalam saku depan sebelah kanan celana milik pelaku," lanjutnya.

Hingga kinipun keempat pelaku tersebut telah diamankan di Mapolres Kubu Raya guna penyelidikan lebih lanjut.

Keempat pelaku itupula diancam pasal 111 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

(Update Informasi Seputar Kabupaten Kubu Raya)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved