Pengusulan Nama Penerima BLT UMKM Tahap 2 Berakhir 28 Juni 2021, Cek bri.co.id/bpum & banpresbpum.id
Hal itu disampaikan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria untuk menjawab adanya isu pencairan BLT UMKM tahap 3.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pengusulan BLT UMKM Rp 1,2 juta saat ini masih ada di tahap kedua hingga 28 Juni 2021.
Hal itu disampaikan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria untuk menjawab adanya isu pencairan BLT UMKM tahap 3.
"Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021," ujarnya kepada Kompas.com, baru-baru ini.
Pada tahap pertama lalu, pihaknya telah menyalurkan BLT UMKM kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Baca juga: Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM Bulan Juni 2021 Akses https://eform.bri.co.id/bpum
Sedang tahap berikutnya atau tahap kedua, saat ini masih terus berproses sembari menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tapi memang anggarannya untuk tahap kedua ini sedang menunggu dari Kemenkeu. Dalam rapat KCP-PEN sudah diperkirakan 9,8 juta ditambah 3 juta (tahap kedua), jadi 12,8 juta penerima," kata dia.
"Nah, kami sedang menunggu kepastian ketersediaan anggarannya bagi 3 juta penerima untuk tahap kedua ini, begitu," imbuhnya.
Dia berharap, semua proses dapat berjalan dengan cepat sehingga penyalurannya juga dapat dilakukan dengan sesegera mungkin.
Cara pengajuan BLT UMKM
Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)