Daftar Nama Penerima Bantuan UMKM Bulan Juni 2021 Akses https://eform.bri.co.id/bpum
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update kabar mengenai program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro di bulan Juni 2021.
Kabar baiaknya kesempatan untuk mendaftar program tersebut dibuka hingga akhir juni atau tepatanya 28 Juni.
Dengan demikian para pelaku usaha mikro masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan Rp 1, 2 juta rupiah.
Diberitakan Kompas.com, Minggu 23 Mei 2021kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kemenkop UKM Anang Rachman. Anang mengatakan, pencairan BLT UMKM tahun ini hanya dilakukan satu kali.
"Sesuai juknisnya, iya (satu kali)," kata Anang saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu 22 Mei 2021.
BLT UMKM tahun ini akan disalurkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19. Penerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Baca juga: Pendaftaran BLT UMKM Sudah Tutup? Eddy Satriya Pastikan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Dua Tahap
Cara pengajuan BLT UMKM
Cara pengajuan usulan BLT UMKM diatur dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8.
Sesuai peraturan tersebut, masyarakat yang membutuhkan BLT UMKM dapat mengajukan usulan ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada Kemenkop UKM.
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)