Heboh Pria di Kubu Raya Sodomi Teman Main Game Online, Usia Korban 13 Tahun
Namun nahas, ternyata tersangka meminta itu untuk sebagai bahan ancaman apabila si korban tidak menuruti apa kamauannya yakni pencabulan (sodomi).
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Seorang pria di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), kini harus menjalankan proses hukum, usai dilaporkan telah melakukan pencabulan (sodomi) terhadap anak laki-laki yang masih dibawah umur, pada Rabu 2 Juni 2021.
Awalnya, pria berinisial KH (28) itu berkenalan dengan korban MI (13) melalui game online, dan kemudian akrab menjadi partner di dalam game online tersebut.
Berselang beberapa waktu, kemudian tersangka menanyakan korban apakah sudah sunat atau belum.
Dan untuk meyakinkan itu pula, tersangka meminta korban untuk mengirimkan video yang menunjukkan alat vitalnya itu.
Namun nahas, ternyata tersangka meminta itu untuk sebagai bahan ancaman apabila si korban tidak menuruti apa kamauannya yakni pencabulan (sodomi).
Baca juga: Gelar Press Release, Polres Kubu Raya Ungkap 3 Kasus Narkoba, 2 Kasus Pidana Curat dan Cabul
Hal itupun disampaikan Wakapolres Kubu Raya Kompol Sandhy W.G. Suawa.
Dan ia mengatakan bahwa aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka tersebut sudah lebih dari sepuluh kali.
Sebab apabila korban menolak, tersangka pun mengancam akan menyebarkan video alat vitalnya tersebut.
(Simak berita terbaru dari Kubu Raya)
"Kejadian itu terjadi dari bulan Maret hingga April 2021, yang awalnya korban dan tersangka kenal melalui game online. Awalnya usai mengirimkan video tersebut korban pun merasa takut, dan diadakanlah perjanjian bertemu dengan tersangka di Kecamatan Rasau Jaya untuk menghapuw video," terang Wakapolres Kubu Raya Kompol Sandhy W.G. Suawa.
"Namun sebelum dihapus korban diajak melakukan hubunan badan (sodomi). Dan kejadian tersebut terus dilakukan berulang kali atau lebih dari sepuluh kali, karena apabila menolak, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut," sambungnya.
Hal tersebut kemudian berhasil terbongkar, setelah pihak keluarga korban mengetahui, karena melihat isi percakapan chatting WhatsApp antara korban dan tersangka.
Tersangka Pernah Jadi Korban
Ia mengatakan bahwa sewaktu duduk dibangku kelas 9 SMP, dirinya juga pernah menjadi korban atas kejadian yang serupa.
"Pernah jadi korban juga, saat kelas 9," kata KH.
Saat itu dikatakan dia, bahwa ia menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan terhadap supir truk, yang dimana sewaktu sekolah dulu ia sering menumpang truk.
"Dulu itukan kita ndak tau apa-apa, jadi katanya temenin om dulu makan. Abis pulang itu dia bilang mobilnya mogok. Lalu berhenti ditepi jalan itu, lalu saya pun diraba-raba dan dilakukan aksi itu," terang dia.
Baca juga: Pengedar Sabu di Desa Padang Tikar Kubu Raya Dibekuk Polisi, Temukan 21 Klip Siap Edar
"Waktu itu sepulang sekolah," sambungnya.
Sebelumnya, juga disampaikan Wakapolres Kubu Raya Kompol Sandhy W.G. Suawa bahwa aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka tersebut sudah lebih dari sepuluh kali.
Sebab apabila korban menolak, tersangka pun mengancam akan menyebarkan video alat vitalnya tersebut.
"Kejadian itu terjadi dari bulan Maret hingga April 2021, yang awalnya korban dan tersangka kenal melalui game online. Awalnya usai mengirimkan video tersebut korban pun merasa takut, dan diadakanlah perjanjian bertemu dengan tersangka di Kecamatan Rasau Jaya untuk menghapuw video," terang Wakapolres Kubu Raya Kompol Sandhy W.G. Suawa.
"Namun sebelum dihapus korban diajak melakukan hubunan badan (sodomi). Dan kejadian tersebut terus dilakukan berulang kali atau lebih dari sepuluh kali, karena apabila menolak, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut," sambungnya.
Hal tersebut kemudian berhasil terbongkar, setelah pihak keluarga korban mengetahui, karena melihat isi percakapan chatting Whatsapp antara korban dan tersangka.
Dengan begitu, saat inipun tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Heboh Pria di Kubu Raya Sodomi Teman Main Game Online, Usia Korban 13 Tahun
Kenali Korban Sodomi
Mengutip dari Kompas.com, Psikolog forensik dari Universitas Bina Nusantara, Jakarta, Reza Indragiri Amriel, mengatakan, pemeriksaan dubur untuk mengenali anak-anak korban sodomi sebenarnya tidak membutuhkan prosedur khusus.
Pemeriksaan anus bahkan dapat dilakukan hanya dengan mata telanjang.
"Anak atau siapa pun yang telah menjadi obyek penyemburitan atau sodomi akan memiliki anus berbentuk corong. Mirip dengan tabung kaca yang ada pada lampu semprong. Benar-benar bolong seperti tabung. Lewat pemeriksaan mata telanjang, anus berbentuk corong itu bisa langsung dilihat, jadi tak membutuhkan prosedur khusus," ungkap Reza.
Hal itu dikatakan Reza untuk menanggapi rencana pihak kepolisan melakukan pemeriksaan dubur anak jalanan guna mendukung pemberantasan eksploitasi anak terkait kasus pelecehan seksual.
Akibat perlakuan sodomi, lanjutnya, korban biasanya akan mengalami masalah dengan organ pencernaannya, terutama saat buang hajat.
"Benar-benar bolong seperti tabung. Efeknya, mereka akan kesulitan menahan buang air besar karena otot-otot penahan pembuangannya sudah rusak," ujar Amriel.
Amriel menekankan, walaupun tidak dibutuhkan prosedur khusus, pemeriksaan sebaiknya dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan dampak psikologis anak-anak yang menjalaninya.
Sebelum pemeriksaan, perlu ada pendekatan dan sosialisasi yang tepat kepada anak dan pihak keluarga.
"Terlepas dari itu, jika dilakukan lewat paksaan, bisa kita bayangkan, akan memunculkan perasaan takut dan sejenisnya. Untuk mengatasinya, sekali lagi, awali dengan sesi informasi terlebih dahulu, baik untuk si anak maupun keluarganya," ujarnya. (*)